Hamdan berpandangan, dengan adanya putusan dari PTUN Jakarta ini maka apa yang dilakukan Kemensesneg untuk meminta pembayaran royalti dan pengosongan lahan Hotel Sultan dianggap telah
melawan hukum karena tidak sesuai administratif.
Baca juga: ​Indobuildco Dihukum Bayar 45 Juta Dolar AS Atas Royalti 16 Tahun Penggunaan Lahan Hotel Sultan
"Dengan dasar putusan TUN ini tindakan dari Setneg itu melanggar hukum, tindakan Setneg untuk mengosongkan dan membayar royalti itu melanggar hukum," pungkasnya.
Latar Belakang Sengketa
- Hotel Sultan dibangun di atas lahan yang dibebaskan Presiden Sukarno untuk Asian Games 1962.
- Lahan tersebut dikelola dengan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Indobuildco, perusahaan milik pengusaha Pontjo Sutowo.
- Setelah HGB berakhir pada 2023, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek GBK menegaskan bahwa tanah kembali menjadi milik negara.
- PT Indobuildco menggugat pemerintah, menilai hak mereka masih berlaku.
Baca tanpa iklan