News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ijazah Jokowi

Profil Tono Saksono dan Ridho Rahmadi, Dua Ahli yang Dihadirkan Kubu Roy Suryo Cs

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GELAR PERKARA KHUSUS - Kubu Roy Suryo Cs menghadirkan dua ahli dalam gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025). Keduanya ialah Prof. Dr. Ir Tono Saksono dan Dr. Ing. Ridho Rahmadi, S.Kom. M.Sc.Ing.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Roy Suryo Cs menghadirkan dua ahli dalam gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

Gelar perkara khusus dilakukan atas permintaan kubu Roy Suryo melalui tim kuasa hukumnya.

Roy Suryo saat ini sudah berstatus tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Berikut profil dua ahli yang dihadirkan Kubu Roy Suryo Cs:

1. Prof Dr Ir Tono Saksono

Mantan Guru Besar Universitas Muhammadiyah Prof Hamka (UHAMKA) Prof Dr Ir Tono Saksono dikenal sebagai sosok yang vokal dan bersemangat dalam menyuarakan temuan ilmiahnya.

Terutama yang berkaitan dengan penerapan ilmu astronomi dan fotogrametri di Indonesia.

Baca juga: Rekam Jejak Moncer Ahli Forensik yang Skakmat Pendapat Profesor UNJ-UGM soal Keaslian Ijazah Jokowi

Prof Tono memperoleh gelar Sarjana (S-1) dari Fakultas Teknik UGM, Magister (S-2) dari Ohio State University, AS, dan Doktor (S-3) dari University of London.

Ia juga pernah menjadi dosen di UGM hingga tahun 1994, kemudian mengajar di Universitas Muhammadiyah Prof Hamka (UHAMKA) dan pernah menjadi profesor tamu di Malaysia selama tujuh tahun di Universiti Tun Hussein Onn Malaysia dalam bidang penginderaan jarak jauh.

"Saya memiliki pengalaman sebagai akademisi dan praktisi, saya kebetulan generasi yang mengalami pendidikan pengukuran dokumen dalam analog dan digital," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Menurutnya, apabila dituntut dengan apa yang dilakukan Roy Suryo Cs ini, harus dilakukan secara analog.

Prof Tono mengaku bisa melakukannya.

Baca juga: Kubu Roy Suryo Minta Polisi Tampilkan Ijazah Jokowi dan Dokumen Pembanding Saat Gelar Perkara Besok

Hal yang menjadi catatannya bahwa peralatan-peralatan fotogrametri secara analog itu sudah tak ada. 

Sehingga, penganalisisan secara digital bisa menggantikan proses analisis analog. 

"Saya merasa yakin bahwa (kajian ilmiah) Roy Suryo Cs sudah memenuhi kaidah saintifik yang akuntabel dan reliabel. Salah satu buktinya misalnya mereka melakukan tidak hanya 1 metode saja, melakukan banyak metode yang saling memverifikasi," tambahnya.

2. Dr Ing Ridho Rahmadi SKom MSc Ing

Ahli kedua ini dikenal sebagai pakar kecerdasan buatan (AI) dan digital forensik level internasional.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini