News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reformasi Polri

Mahfud MD Nilai Perpol 10/2025 Langgar 2 UU dan Bertentangan dengan Putusan MK, Ini Kata Kapolri

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MAHFUD MD - Mahfud MD kritik Perpol 10/2025, sebut langgar dua undang-undang dan putusan MK final.

TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bermasalah secara serius karena melanggar dua undang-undang sekaligus serta bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur. 

Menurut Mahfud, persoalan ini bukan sekadar perbedaan tafsir hukum, melainkan pelanggaran yang nyata dan tidak dapat diperdebatkan lagi.

“Sejak putusan MK itu keluar, tidak boleh lagi polisi aktif duduk di jabatan sipil. Titik. Itu sudah final,” tegas Mahfud dalam tayangan YouTube Mahfud MD Official, Senin (15/12/2025).

Mahfud menjelaskan, secara substansi Perpol 10/2025 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang telah dimaknai ulang oleh MK.

Dalam putusan tersebut, MK mencoret norma lama yang membolehkan penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil hanya berdasarkan perintah Kapolri.

Selain itu, Mahfud juga menyoroti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 19 ayat (3) menegaskan bahwa pengisian jabatan sipil oleh TNI dan Polri hanya dapat dilakukan jika diatur secara eksplisit dalam undang-undang masing-masing.

“Undang-Undang TNI sudah mengatur jabatan sipil apa saja yang boleh diisi prajurit aktif. Tapi Undang-Undang Polri belum mengatur sama sekali. Kalau belum diatur di UU, tidak boleh diatur lewat Perpol. Itu melanggar UU ASN,” ujar Mahfud.

Tak hanya bermasalah secara substansi, Mahfud menilai Perpol 10/2025 juga cacat dari sisi hierarki peraturan perundang-undangan. Sebagai aturan di bawah undang-undang, Perpol tidak boleh menciptakan norma baru.

“Ini menabrak dua hal sekaligus: substansi undang-undang dan hierarki peraturan. Dalam ilmu hukum, ini clear,” katanya.

Mahfud juga menepis dalih bahwa Perpol tersebut hanya bertujuan memperjelas frasa jabatan yang memiliki “sangkut paut dengan kepolisian”.

Menurutnya, hampir semua institusi negara memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian.

“Kalau ukurannya sangkut paut, semua lembaga punya. Justru karena itu harus dibatasi ketat lewat undang-undang, bukan lewat Perpol,” ucapnya.

Terkait solusi, Mahfud menilai jalur yang tepat bukan uji materi ke Mahkamah Agung, melainkan executive review.

Presiden, kata dia, memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkan Perpol tersebut, atau mengambil alih pengaturan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini