Kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Meski status perkara sudah naik ke tahap penyidikan dan KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.
Hingga kini KPK belum mengumumkan tersangka secara resmi karena masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Simak juga wawancara eksklusif Tribunnews tentang Cerita di Balik Penangkapan Gembong Narkoba Dewi Astutik bawah ini:
Baca tanpa iklan