News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

Sidang Perdana Kasus Demo Agustus, Syahdan Husein Angkat Ijazah Asli UGM di Depan Hakim

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG DEMO AGUSTUS - Syahdan Husein, terdakwa perkara dugaan penghasutan demo Agustus 2025, memperlihatkan ijazah S1 UGM dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). Momen pengangkatan ijazah ini menjadi sorotan utama sidang perdana kasus demo Agustus.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Syahdan Husein mengangkat ijazah asli Universitas Gadjah Mada (UGM) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat sidang perdana kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025, Selasa (16/12/2025).

Sebelum masuk ke pemeriksaan pokok perkara, sidang perdana sempat diwarnai momen tak biasa dari salah satu terdakwa.

Momen Syahdan Angkat Ijazah

Saat majelis hakim membacakan identitas terdakwa, Syahdan yang mengenakan kopiah hitam tiba-tiba menyela.

“Yang Mulia, saya izin. Di situ tertulis saya pendidikan terakhir SMA. Saya ingin membuktikan bahwa dari gugatan tersebut, saya Sarjana S1 UGM. Saya membawa ijazah aslinya Yang Mulia,” ucap Syahdan.

Syahdan kemudian berdiri, mengambil ijazah dari meja kuasa hukumnya, lalu mengangkatnya di hadapan majelis hakim dan pengunjung sidang.

Aksi Syahdan memicu sorakan pendukung yang memenuhi ruang sidang.

Tepuk tangan dan teriakan “Hidup mahasiswa! UGM nih!” terdengar bersahutan.

Suasana sempat kurang kondusif hingga Hakim Ketua Harika Nova Yeri menegur.

“Kita ingin persidangan ini berjalan efektif dan efisien. Tolong suara-suara yang mengganggu persidangan, nanti saya akan mengizinkan Saudara untuk berada di luar persidangan,” tegas Harika.

Setelah teguran, suasana kembali tenang dan persidangan dilanjutkan.

Dakwaan Syahdan Husein dkk

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa, yakni Syahdan Husein, Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, dan Muzzafar Salim.

Mereka sebelumnya dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal-pasal dalam Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang‑Undang Perlindungan Anak.

Sebelum menjalani sidang pemeriksaan pokok perkara, Delpedro dan kawan-kawan sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Melalui tim kuasa hukum, mereka menilai penetapan tersangka tidak sah.

“Bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup dan sah,” ujar tim kuasa hukum dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).

Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang menyidangkan praperadilan masing-masing tersangka menolak permohonan tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini