News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Direkrut Nadiem Makarim, Ibrahim Arief Digaji Rp 163 Juta Per Bulan Saat Jadi Konsultan Kemendikbud

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI IBRAHIM ARIEF - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam (tengah) jelang jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025). Dalam surat dakwaan, Ibam diketahui menerima gaji sebesar Rp 163 Juta per Bulan saat direkrut sebagai tenaga konsultan di Kemendikbudristek oleh Nadiem Makarim.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap gaji terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam saat bekerja sebagai tenaga konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebesar Rp 163 juta per bulan.

Ibam direkrut eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi konsultan pada 2 Desember 2019.

Saat itu, Ibam ditempatkan dalam tim teknologi di Kemendikbudristek bernama Wartek.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan kasus  dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2020 yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Dalam sidang duduk tiga terdakwa di antaranya:

  1. Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, 
  2. Mulatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020
  3. Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam

Sementara Nadiem Makarim yang seharusnya duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini tidak hadir karena masih menjalani perawatan setelah melakukan operasi di rumah sakit.

Dakwaan untuk Nadiem akan dibacakan pada Selasa 23 Desember 2025.

Baca juga: Jaksa: Stafsus Nadiem Tetapkan Harga Laptop Chromebook dan CDM Rp6,4 Juta per Unit

“Bahwa pada tanggal 2 Desember 2019, terdakwa Nadiem Anwar Makarim membentuk tim teknologi (Wartek) di antaranya Ibrahim Arief alias Ibam yang merupakan tenaga konsultan di bawah Yayasan PSPK dengan gaji Rp 163.000.000 per bulan,” kata Jaksa Roy Riady dalam sidang.

Jaksa menjelaskan, Nadiem saat itu membentuk Tim Wartek untuk mendukung program dan project pendidikan di Indonesia seperti asessmen kompetensi minimum (AKM) program Merdeka Belajar melalui dengan program Digitalisasi Pendidikan.

Baca juga: Atika Algadrie Yakin Nadiem Makarim Tidak Korupsi: Keluarga Menjunjung Tinggi Nilai Kejujuran

Selain itu, menurut Jaksa, Nadiem menginginkan agar proyek pendidikan di Indonesia seperti AKM dan program merdeka belajar bekerja sama dengan pihak Google.

“Maka sebelumnya di bulan November 2019 Nadiem Anwar Makarim melakukan pertemuan dengan Colin Marson selaku Head of Education Asia pacific, dan Putri Ratu Alam yang membahas terkait produk-produk Google for Education (Chromebook, Google Workspace, dan Google Cloud),” jelas Jaksa.

Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

Dalam perkara ini kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Jaksa menjelaskan taksiran kerugian keuangan negara itu berasal angka kemahalan harga chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp 1,5 triliun) yang dilakukan para terdakwa dalam Program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Lalu pengadaan CDM yang dimana pengadaannya dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).

Kata Jaksa, perhitungan kerugian keuangan negara itu juga berdasarkan hasil Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini