Tahun lalu, upah naik 6,5 persen, ditambah bantuan hari raya, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta penambahan manfaat JKP menjadi 60 persen gaji selama enam bulan.
Keputusan UMP 2026 akan menjadi ujian keseimbangan: apakah benar mampu melindungi pekerja sekaligus menjamin usaha tetap berjalan.
Publik menunggu hasilnya sebagai penentu arah hubungan industrial dan stabilitas ekonomi nasional.
Baca tanpa iklan