News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banjir Bandang di Sumatera

5 Fakta Aceh Minta Bantuan 2 Lembaga PBB: Bantahan Mualem, DPR Beda Sikap hingga Kata Mendagri

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANJIR ACEH – Foto udara memperlihatkan banjir bandang merendam permukiman dan lahan sawah warga di Aceh Tengah, November 2025. Kejadian serupa di Kabupaten Bireuen merusak lebih dari 2 ribu hektare sawah dan memicu ancaman krisis pangan.

Terkait permohonan bantuan tersebut, DPR RI berbeda sikap.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengingatkan Pemprov Aceh agar berkoordinasi dengan pemerintah pusat mengenai bantuan internasional.

Meski mengaku paham, Dave menegaskan kerja sama internasional, termasuk bantuan penanganan bencana, harus dilakukan dalam kerangka koordinasi pemerintah pusat.

"Namun, penting ditegaskan bahwa setiap upaya kerja sama internasional tetap harus berada dalam kerangka koordinasi pemerintah pusat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun kesalahpahaman diplomatik," kata Dave kepada wartawan, Selasa.

Hal serupa juga disampaikan anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin.

Khozin mengatakan urusan luar negeri merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat yang diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Mendagri soal Bantuan Malaysia di Aceh: Nilai Tak Sampai Rp1 M, Kita Punya Anggaran Lebih dari Itu

Aturan yang dimaksud adalah Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan sejumlah kewenangan absolut berada di tangan pemerintah pusat. 

"Salah satunya adalah politik luar negeri, itu domain absolut pemerintah pusat, tidak bisa diutak atik," ujar Khozin, Selasa.

"Pemda tak memiliki kewenangan hubungan luar negeri. Urusan luar negeri merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat," imbuhnya.

Khozin menambahkan, pemerintah daerah pada dasarnya tidak dilarang menjalin kerja sama internasional, asalkan berada dalam kerangka dan persetujuan pemerintah pusat.

Hal tersebut juga berlaku untuk bantuan penanganan bencana di mana pemerintah daerah hanya sebatas mengusulkan.

"Posisi Pemda hanya pengusul ke pemerintah pusat. Lembaga penentu adalah pemerintah pusat, yakni BNPB sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PP No 28 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana," urai dia.

Sementara itu, sikap berbeda ditunjukkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf.

Dede meminta agar permasalahan Aceh meminta bantuan kepada lembaga PBB, tidak dipersoalkan.

Sebab, menurutnya, dalam kondisi darurat bencana, pemerintah daerah berhak meminta bantuan dari pihak mana pun. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini