Ia juga menegaskan aturan itu tidak berlaku surut.
Anggota Polri aktif yang telah lebih dulu menduduki jabatan di kementerian atau lembaga sipil sebelum putusan MK dibacakan, kata Listyo, tetap dapat melanjutkan jabatannya.
Hal itu sejalan dengan penjelasan Kementerian Hukum.
Ke depan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 disebut akan diperkuat melalui peraturan pemerintah (PP) dan substansinya dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri.
“Perpol ini nantinya akan ditingkatkan menjadi PP dan kemungkinan dimasukkan dalam revisi UU Polri. Terhadap yang sudah berjalan, tentu tidak berlaku surut,” kata Listyo.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sendiri ditetapkan pada Selasa (9/12/2025) dan mengatur penugasan anggota Polri, termasuk kemungkinan mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga.
Ketentuan inilah yang memicu kritik dan perdebatan publik terkait kepatuhannya terhadap putusan MK.
Kritik Mahfud MD
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bermasalah secara serius karena melanggar dua undang-undang sekaligus serta bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur.
Menurut Mahfud, persoalan ini bukan sekadar perbedaan tafsir hukum, melainkan pelanggaran yang nyata dan tidak dapat diperdebatkan lagi.
“Sejak putusan MK itu keluar, tidak boleh lagi polisi aktif duduk di jabatan sipil. Titik. Itu sudah final,” tegas Mahfud dalam tayangan YouTube Mahfud MD Official, Senin (15/12/2025).
Mahfud menjelaskan, secara substansi Perpol 10/2025 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang telah dimaknai ulang oleh MK.
Dalam putusan tersebut, MK mencoret norma lama yang membolehkan penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil hanya berdasarkan perintah Kapolri.
Selain itu, Mahfud juga menyoroti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 19 ayat (3) menegaskan bahwa pengisian jabatan sipil oleh TNI dan Polri hanya dapat dilakukan jika diatur secara eksplisit dalam undang-undang masing-masing.
“Undang-Undang TNI sudah mengatur jabatan sipil apa saja yang boleh diisi prajurit aktif. Tapi Undang-Undang Polri belum mengatur sama sekali. Kalau belum diatur di UU, tidak boleh diatur lewat Perpol. Itu melanggar UU ASN,” ujar Mahfud.
Baca tanpa iklan