Tak hanya bermasalah secara substansi, Mahfud menilai Perpol 10/2025 juga cacat dari sisi hierarki peraturan perundang-undangan. Sebagai aturan di bawah undang-undang, Perpol tidak boleh menciptakan norma baru.
“Ini menabrak dua hal sekaligus: substansi undang-undang dan hierarki peraturan. Dalam ilmu hukum, ini clear,” katanya.
Baca juga: Narasi yang Menyebut Perpol 10/2025 Melawan Putusan MK Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
Mahfud juga menepis dalih bahwa Perpol tersebut hanya bertujuan memperjelas frasa jabatan yang memiliki “sangkut paut dengan kepolisian”.
Baca tanpa iklan