Ringkasan Berita:
- Armand Maulana menyaksikan secara langsung sidang pembacaan putusan MK tentang judicial review Undang-Undang Hak Cipta
- Armand Maulana tampak duduk di sebelah vokalis sekaligus advokat, Marcell Siahaan
- Armand Maulana tampak menunjukkan gesture berpangku dagu sambil memandang ke arah majelis hakim konstitusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vokalis band Gigi, Armand Maulana, hadir di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (17/12/2025).
Kehadiran Armand Maulana dalam rangka menyaksikan secara langsung sidang pembacaan putusan MK untuk Perkara 28/PUU-XXIII/2025 tentang Undang-Undang Hak Cipta yang diajukan Armand, pada Rabu ini.
Pantauan wartawan Tribunnews.com di ruang sidang MK sekira pukul 14.34 WIB, Armand Maulana tampak duduk di sebelah vokalis sekaligus advokat, Marcell Siahaan.
Mereka duduk di kursi pemohon barisan paling belakang.
Armand Maulana tampak mengenakan pakaian berwarna hitam.
Baca juga: Hari Ini, MK Bacakan Putusan Uji Materi atas UU Hak Cipta yang Diajukan Ariel Noah dan 28 Musisi
Pria pelantun lagu "11 Januari" itu juga mengenakan sepatu skets dengan logo centang.
Sementara itu, Marcell yang juga seorang advokat, hadir dengan mengenakan toga advokat.
Mereka tampak serius menyimak Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum putusan perkara 28/PUU-XXIII/2025.
Armand Maulana tampak menunjukkan gesture bertopang dagu sambil memandang ke arah majelis hakim konstitusi.
Baca juga: Ariel NOAH Ungkap Kesepakatan antara VISI dengan AKSI soal Permasalahan Hak Cipta
Tak hanya itu, sesekali Armand juga mengubah gesturenya dengan meletakkan kedua tangan di meja sidang.
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sidang perkara yang diajukan Ariel Noah bersama 28 musisi Tanah Air, Rabu siang.
Perkara nomor 28/PUU-XXIII/2025 ini menguji sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).
Sidang perdana perkara ini diketahui berlangsung pada 4 April 2025 dan baru diputus Desember ini.
Jangka waktu MK dalam memutus perkara tergantung seberapa rumit pengujian undang-undaang yang dimohonkan.
Persidangan perkara Ariel dkk sudah melalui proses mendengar keterangan dari DPR, Presiden, hingga pihak terkait dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI).
Selain itu, dalam persidangan pada bulan Juli, dihadirkan saksi yakni penyanyi Hendra Samuel Simorangkir (Sammy Simorangkir) dan Lesti Kejora.
Ada juga ahli yang didatangkan Ariel dkk, yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Laurensia Andrini dan Ahli Pidana UGM, Muhammad Fatahillah Akbar.
Ariel bersama 28 musisi mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta karena dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak konstitusional para pelaku pertunjukan.
Pasal-pasal yang diuji adalah Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2).
Dalam permohonannya, mereka menyoroti persoalan izin dan royalti yang tidak jelas bagi pelaku pertunjukan.
Selain perkara milik Ariel, MK juga akan mengucapkan putusan serupa yang dimohonkan Grup musik T’koos (sebelumnya T’koes)penyanyi Saartje Sylvia.
Perkara mereka terdaftar dengan nomor 37/PUU-XXIII/2025.
Berikut daftar nama-nama para pemohon perkara 28:
- Tubagus Arman Maulana
- Nazril Irham
- Vina DSP Harrijanto Joedo
- Dwi Jayati
- Judika Nalom Abadi Sihotang
- Bunga Citra Lestari
- Sri Rosa Roslaina H
- Raisa Andriana
- Nadin Amizah
- Bernadya Ribka Jayakusuma
- Anindyo Baskoro
- Oxavia Aldiano
- Afgansyah Reza
- Hedi Suleiman
- Ruth Waworuntu Sahanaya
- Wahyu Setyaning Budi Trenggono
- Andi Fadly Arifuddin
- Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA
- Andini Aisyah Hariadi
- Dewi Yuliarti Ningsih
- Mario Ginanjar
- Teddy Adhytia Hamzah
- David Bayu Danang Joyo
- Tantrisyalindri Ichlasari
- Hatna Danarda
- Ghea Indrawari
- Rendy Pandugo, SE
- Gamaliel Krisatya
- Mentari Gantina Putri
Baca tanpa iklan