Ringkasan Berita:
- MK tegaskan royalti lagu harus jelas, gugatan Ariel Noah dkk dikabulkan sebagian.
- Frasa multitafsir UU Hak Cipta dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
- Musisi minta kepastian hukum, regulator diminta segera susun aturan turunan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan nominal wajar dalam pembayaran royalti lagu atau musik harus jelas dan tegas diatur dalam peraturan perundang-perundangan.
Hal itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang putusan perkara 28/PUU‑XXIII/2025 terkait uji materi pasal royalti, imbalan, dan sanksi dalam UU Hak Cipta, yang diajukan Ariel Noah bersama 28 musisi Tanah Air.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan perlunya kejelasan parameter imbalan wajar agar tidak menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum.
Amar Putusan dan Pasal yang Dikabulkan
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 23 ayat (5), Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan dalam amar putusan:
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan:
- Frasa “Setiap Orang” dalam Pasal 23 ayat (5) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial.”
- Frasa “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang‑undangan.”
- Frasa “huruf f” dalam Pasal 113 ayat (2) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice.”
Dalam pertimbangannya, Hakim Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait harus menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dalam layanan publik komersial.
“Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial,” ujar Enny.
Enny menambahkan, hingga kini norma Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal imbalan yang wajar. Aturan itu hanya tertuang dalam Pengaturan XII LMK yang mengatur mekanisme perolehan hak ekonomi berupa royalti atas penggunaan komersial suatu ciptaan.
Norma ini berkaitan dengan Pasal 88 sampai Pasal 93 yang diadopsi mengikuti perkembangan internasional, termasuk praktik blanket license melalui Collective Management Organization (CMO) atau LMK.
“Imbalan atas penggunaan ciptaan yang dimaksud pun tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat untuk dapat mengekspresikan dan menikmati hasil karya ciptaan secara mudah dan terjangkau,” jelas Enny.
MK menegaskan perlunya parameter imbalan yang wajar diatur dalam peraturan perundang‑undangan.
Sementara itu, bagi musisi atau pemegang hak cipta yang tidak menjadi bagian LMK, tersedia mekanisme direct license di mana pencipta lagu memberikan izin penggunaan karyanya secara langsung kepada pengguna.
Baca juga: Mahfud MD Duga Perpol soal Jabatan Sipil Polisi Aktif Terbit karena UU Polri Mau Direvisi
Pasal yang Ditolak
Dalam putusan perkara ini, MK menolak permohonan uji materi atas Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 81 UU Hak Cipta, karena dianggap sudah jelas dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
- Pasal 9 ayat (3): mengatur hak ekonomi pencipta atas penggandaan ciptaan, yakni setiap orang yang menggandakan ciptaan wajib memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. MK menegaskan pencipta tidak dapat melarang penggunaan ciptaan apabila izin sudah diberikan, kecuali dengan alasan yang sah.
- Pasal 81: mengatur kewajiban Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam penarikan, penghimpunan, dan distribusi royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait. MK menilai norma ini sudah jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Mahkamah juga mengingatkan perlunya penjelasan lebih lanjut mengenai frasa “alasan yang sah” agar tidak menimbulkan ketidakpastian, dengan tetap menjaga keseimbangan antara hak pencipta dan hak publik untuk menikmati karya cipta.
Ariel Noah dkk Tuntut Kepastian Royalti
Ariel Noah bersama 28 musisi mengajukan uji materi terhadap lima pasal UU Hak Cipta karena dinilai multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum, terutama terkait parameter nominal royalti yang wajar.
Ariel menegaskan, gugatan ini bukan soal menang atau kalah, melainkan agar ada kepastian hukum dalam penerapan UU Hak Cipta sehingga musisi tidak lagi dirugikan oleh aturan yang abu‑abu.
Mekanisme Royalti
Berdasarkan informasi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), tarif royalti konser musik dengan penjualan tiket dihitung dari hasil kotor penjualan tiket dikali 2 persen, ditambah tiket gratis dikali 1 persen. Untuk konser gratis, royalti dihitung dari biaya produksi musik dikali 2 persen.
Untuk usaha komersial lain seperti restoran, kafe, dan pusat pelayanan, tarifnya dirinci per kursi/tahun atau per m⊃2;/tahun dan dipublikasikan oleh LMKN sebagai pedoman hitung. Namun, keputusan tarif ini masih mengacu pada aturan tahun 2016, bukan bagian dari Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025.
Permenkum 27/2025 mengatur tata cara pelaksanaan penarikan, penghimpunan, dan distribusi royalti lagu/musik oleh LMKN sebagai lembaga utama, dengan LMK sebagai mitra di bawah LMKN.
Kebingungan Pelaku Usaha soal Aturan Royalti
Komisi XIII DPR bersama LMK dan musisi sebelumnya membahas polemik royalti. Pelaku usaha seperti restoran, kafe, dan penyelenggara konser mengaku aturan yang berlaku masih tumpang tindih dan membingungkan.
Mereka menunggu kejelasan regulasi baru agar tidak terbebani secara tidak proporsional, sekaligus tetap menghormati hak cipta musisi.
Putusan MK ini menjadi tonggak penting bagi ekosistem musik Indonesia: royalti lagu tak boleh lagi abu-abu, harus jelas dan terukur, demi keadilan bagi pencipta sekaligus kepastian bagi pengguna karya.
Baca tanpa iklan