Ringkasan Berita:
- Doni Indrawan menyebut tidak ada aturan internal Pertamina yang melarang penjualan minyak di bawah bottom price atau harga terendah
- Doni dihadirkan sebagai saksi sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023
- Ia bersaksi untuk terdakwa Direktur PT Pertamina Patra Niaga 2023-2025, Riva Siahaan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Manajer Industrial Sales PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Doni Indrawan menyebut tidak ada aturan internal Pertamina yang melarang penjualan minyak di bawah bottom price atau harga terendah.
Adapun hal itu disampaikan Doni saat dihadirkan sebagai saksi sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023, pada Kamis (18/12/2025) malam.
Baca juga: Pertamina Patra Niaga JBB Siagakan Satgas dan Maksimalkan Stok BBM di Libur Nataru
Ia bersaksi untuk terdakwa Direktur PT Pertamina Patra Niaga 2023-2025, Riva Siahaan.
Kemudian Terdakwa Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya 2023-2025. Serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne 2021-2023.
Baca juga: Sambut Natal dan Tahun Baru, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Promo Khusus di MyPertamina
"Sepengetahuan saya tidak ada (aturan yang melarang penjualan minyak di bawah bottom price)" kata Doni di persidangan.
Ia juga mengungkapkan tidak ada ketentuan bahwa kontrak penjualan solar harus di atas bottom price.
Lebih lanjut, Doni mengatakan, bottom price yang ada diterbitkan khusus untuk transaksi konsumen spot atau pembeli yang tidak memiliki kontrak panjang. Katanya, bottom price hanya dijadikan referensi dan tidak mengikat pada setiap konsumen, dan akan diubah setiap dua minggu.
"Tadi seperti yang saya sampaikan, kita kan menggunakan bottom price, tidak menggunakan bottom price untuk konsumen kontrak," tandasnya.
Di persidangan, Doni menyebutkan Riva Siahaan yang menandatangani penjualan solar di bawah harga pasar.
Mulanya di persidangan jaksa menanyakan Doni terkait bottom price.
Doni menerangkan bottom price merupakan harga terendah yang berlaku di fungsi marketing, dalam hal ini Industrial Fuel Marketing, yang berisi mengenai harga MOPs ditambah overhead dan opex (operational expense).
"Harga bottom price itu menjadi salah satu indikator. Bukan satu-satunya, tapi salah satu indikator kita untuk menentukan prognosa, metode prognosa harga jual kepada konsumen," ungkap Doni di persidangan.
Kemudian jaksa menanyakan dalam negosiasi untuk menentukan harga jual solar apa rujukan harga dasarnya.
Doni mengungkapkan sepengetahuannya tidak ada acuan harus menggunakan bottom price.
Karena bottom price itu, kata Doni, secara value, itu pasti lebih tinggi dibandingkan dengan HPP (Harga Pokok Penjualan).
Doni menegaskan bottom price diajukan kepada customer yang memiliki riwayat harga (history pricing) yang baik dan sudah berada di level tinggi sebelumnya, terutama untuk perpanjangan kontrak, misalnya pada Indofood.
Sementara itu, untuk industri dengan tingkat persaingan tinggi atau yang mengharuskan proses tender guna mempertahankan customer, bottom price tidak digunakan, seperti pada kasus Merah Putih Petroleum (MPP).
Kemudian jaksa menegaskan berarti yang sifatnya perpanjangan untuk kontrak, masih mengacu pada bottom price.
"Bukan, maaf Yang Mulia. Bukan hanya perpanjangan, tetapi melihat historinya," jawab Doni.
Penuntut umum lalu membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Doni.
Dalam BAP tersebut menjelaskan formula harga jual produk solar untuk customer Indofood dan Merah Putih Petroleum. Dengan kontrak dua tahunan.
"Pokoknya adalah harga penentuan untuk PT MPP sesuai dengan perhitungan kertas kerja Account Manager Saudara Milwanda Mira Pratama menggunakan acuan bottom price. Seperti itu untuk yang MPP?" tanya jaksa.
Saksi Doni menerangkan untuk MPP pada saat itu otoritas harganya bukan pada dirinya.
"Merah Putih Petroleum itu ternyata otorisasi harganya bukan ada di saya, Yang Mulia, maaf. Itu ada di Vice President (VP Industrial PT PPN, Ardie)," terang Doni.
"Vice President pada saat itu, itu sangat mempertimbangkan HPP atau margin nolnya pesaing," imbuhnya.
Doni melanjutkan waktu itu ia awalnya menyuruh memakai bottom price, tetapi karena pertimbangan VP pada saat itu kompetisinya cukup ketat.
Sehingga, kata Doni, VP Ardie pada saat itu menyuruh untuk menggunakan margin nol. Sesuai dengan yang ia sampaikan di BAP.
Kemudian jaksa menanyakan menggunakan margin nol. Apakah itu artinya nilai harganya setara dengan bottom price atau kurang lagi.
"Secara biasanya pak, secara umum, HPP margin nol itu harganya di bawah bottom price," jelas Doni.
Kemudian jaksa menanyakan setelah dilaporkan ke VP apakah laporan tersebut juga disampaikan kepada Direktur Pemasaran. Diketahui atau dilaporkan kepada Direktur Pemasaran.
"Sepengetahuan saya belum, Pak, pada saat itu. Karena otorisasi harga kan yang memegang dari Vice President," jawab Doni.
Penuntut umum menanyakan pada akhirnya kontrak itu yang tandatangani siapa.
"Yang kontrak, yang tandatangan Direktur Pemasaran. Seingat saya waktu itu Pak Riva," jawab Doni.
Baca juga: Sambut Natal dan Tahun Baru, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Promo Khusus di MyPertamina
Dakwaan Terdakwa Riva Siahaan
Diketahui dalam surat dakwaannya jaksa menyebutkan Terdakwa Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT PPN periode Oktober 2021 sampai Juni 2023 telah memberikan harga jual BBM solar di bawah harga jual terendah (bottom price). Kepada pembeli swasta tertentu di sektor industri pertambangan (mining), badan usaha yang memiliki Izin Niaga Umum (INU), dan agen BBM.
Selain itu, meskipun memiliki klausul dalam pasal kontrak bahwa Harga Jual BBM dapat dievaluasi berdasarkan kesepakatan, namun PT PPN tidak pernah melakukan dan mengajukan evaluasi kontrak khususnya apabila terjadi kondisi market berubah secara signifikan.
Sehingga selama periode 2018 sampai 2023 terdapat formula yang disepakati oleh PT PPN dengan konsumen dimana dengan formula tersebut harga yang terealisasi di bawah HPP atau bottom price.
Perbuatan Terdakwa Riva Siahaan tersebut di atas, telah menimbulkan kerugian keuangan negara cq. PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) sebesar Rp2.544.277.386.935.
Laporan itu merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non subsidi pada PT Pertamina dan PT PPN periode tahun 2018 s.d 2023 seluruhnya sebesar Rp9.415.196.905.676,86.
Hal itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Tata Kelola Minyak Mentah Dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero) dan Sub Holding, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, dan Instansi Terkait Lainnya.
Baca tanpa iklan