News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja

Simulasi UMP 2026 Berdasarkan Formula Baru Pemerintah, Ini Perkiraan Nominalnya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UMK 2026 - Ilustrasi uang. Pemerintah menyiapkan skema baru penetapan UMP 2026 berbasis pertumbuhan ekonomi daerah. Berikut simulasi UMP 2026 di 38 provinsi berdasarkan UMP 2025

37. Papua Tengah
UMP 2025: Rp4.285.848
UMP 2026 (alfa 0,5): Rp4.521.570
UMP 2026 (alfa 0,9): Rp4.607.286

38. Papua Pegunungan
UMP 2025: Rp4.285.850
UMP 2026 (alfa 0,5): Rp4.521.572
UMP 2026 (alfa 0,9): Rp4.607.289

Penjelasan Formula Penghitungan Upah Minimum

Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan bahwa penghitungan Upah Minimum (UM) tahun berikutnya menggunakan formula:

UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM

Adapun nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus:

(Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)) × UM tahun berjalan

Nilai alfa berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9 dan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan pekerja dan pengusaha, posisi upah terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta kondisi ketenagakerjaan di daerah.

Simulasi Penghitungan UMP 2026 (Contoh Daerah Z)

Dalam simulasi yang disampaikan Kemenaker, diasumsikan:

  • UMP 2025: Rp3.000.000
  • Inflasi daerah: 3 persen
  • Pertumbuhan ekonomi daerah: 5 persen

Jika menggunakan alfa 0,5, maka kenaikan UMP 2026 sebesar Rp165.000, sehingga UMP menjadi Rp3.165.000.

Sementara jika menggunakan alfa 0,9, kenaikan mencapai Rp225.000, sehingga UMP menjadi Rp3.225.000.

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini