37. Papua Tengah
UMP 2025: Rp4.285.848
UMP 2026 (alfa 0,5): Rp4.521.570
UMP 2026 (alfa 0,9): Rp4.607.286
38. Papua Pegunungan
UMP 2025: Rp4.285.850
UMP 2026 (alfa 0,5): Rp4.521.572
UMP 2026 (alfa 0,9): Rp4.607.289
Penjelasan Formula Penghitungan Upah Minimum
Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan bahwa penghitungan Upah Minimum (UM) tahun berikutnya menggunakan formula:
UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM
Adapun nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus:
(Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)) × UM tahun berjalan
Nilai alfa berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9 dan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan pekerja dan pengusaha, posisi upah terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta kondisi ketenagakerjaan di daerah.
Simulasi Penghitungan UMP 2026 (Contoh Daerah Z)
Dalam simulasi yang disampaikan Kemenaker, diasumsikan:
- UMP 2025: Rp3.000.000
- Inflasi daerah: 3 persen
- Pertumbuhan ekonomi daerah: 5 persen
Jika menggunakan alfa 0,5, maka kenaikan UMP 2026 sebesar Rp165.000, sehingga UMP menjadi Rp3.165.000.
Sementara jika menggunakan alfa 0,9, kenaikan mencapai Rp225.000, sehingga UMP menjadi Rp3.225.000.
(Tribunnews.com/Widya)
Baca tanpa iklan