Menanggapi pernyataan Refly tersebut, Penasihat ahli kapolri, Aryanto Sutadi, menilai tidak seharusnya seseorang asal bicara karena negara ini adalah negara hukum.
Dia lantas menyebut kata-kata yang disampaikan Refly itu tidak sepantasnya diucapkan oleh seseorang yang paham hukum.
"Saya pikir ini kalau yang berbicara gitu, orang yang enggak ngerti hukum saya enggak apa-apa. Tapi kalau orang yang bicara mengenai hukum, itu namanya menyesatkan. Itu kalau pandangan saya kayak gitu," ucap Aryanto dalam kesempatan yang sama.
"Jadi negara hukum kita itu ya di dalam proses penyidikan itu kalau ada terjadi keberatan, curiga bahwa itu alat buktinya itu dimanipulasi dan sebagainya, satu-satunya jalan ya dia mengadu pada hakim bahwa ini enggak diperlakukan adil," imbuhnya.
Refly pun menimpali kembali dengan menyinggung adanya reformasi polri yang kini tengah dilakukan.
Reformasi polisi merupakan upaya transformasi organisasi kepolisian agar lebih profesional dan akuntabel dalam memberikan pelayanan, supaya bisa lebih tanggap dalam merespons ancaman, serta responsif dalam memahami kebutuhan masyarakat.
Bahkan, Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia juga memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk memberikan masukan terkait reformasi di Polri.
"Pak Aryanto, kalau negara kita sudah benar, tidak ada muncul yang namanya reformasi Polri yang saat ini sedang bekerja, kalau benar. Karena banyak yang tidak benar, makannya kan satu-satu kita lihat, kita sisir," ujar Refly.
"Anda kan juga punya pengalaman ketika melamar sebagai KPK. Jadi maksud saya kita ini realistislah ya," katanya.
Sekadar informasi, Komisi Percepatan Reformasi Polri itu memiliki sepuluh anggota dengan latar belakang mantan dan pejabat aktif pemerintah maupun petinggi kepolisian, yakni Jimly Asshiddiqie, Ahmad Dofiri, Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, Otto Hasibuan, Listyo Sigit Prabowo, Tito Karnavian, Idham Azis, dan Badrodin Haiti.
Pembentukan komisi ini bertujuan untuk melakukan kajian menyeluruh dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara terhadap institusi Polri, termasuk menilai kekuatan dan kelemahan yang ada.
Baca juga: Sebut Ijazah Jokowi Harus Dibuktikan, Eks Wakapolri: Potensi Kriminalisasi Roy Suryo cs Sangat Kuat
Lebih lanjut, Refly juga menyinggung mengenai kebebasan berpendapat setiap individu.
"Kalau saya angkat lagi pada level konstitusi, kebebasan berbicara, mengeluarkan pendapat baik lisan dan tulisan, negara yang menghukum seseorang yang berpendapat itu negara yang demokrasinya low level," paparnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus ijazah palsu Jokowi pada Jumat (7/11/2025) lalu, yang dibagi menjadi 2 klaster.
Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Baca tanpa iklan