Namun, kelimanya hingga saat ini masih belum diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Kemudian klaster kedua ada tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Roy Suryo cs diketahui sudah diperiksa sebagai tersangka sebanyak 2 kali oleh Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Tribunnews.com/Rifqah)
Baca tanpa iklan