TRIBUNNEWS.COM - Staf Khusus Kantor Staf Presiden (KSP) Timothy Ivan Triyono mengungkapkan mekanisme penerimaan bantuan dari negara lain dalam penanganan bencana.
Timothy menyebut, ada tiga dasar hukum terkait penerimaan bantuan asing.
"Pada prinsipnya begini, persoalan penerimaan bantuan asing ini kan diatur oleh tiga aturan ya, tiga dasar hukum," tutur Timothy dalam acara Sapa Indonesia Pagi yang tayang di Kompas TV, Senin (22/12/2025).
Ketiganya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah dalam Penanggulangan Bencana, serta Peraturan BNPB Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penerimaan Bantuan Internasional dalam Keadaan Darurat Bencana.
Penerimaan bantuan asing untuk korban banjir Sumatra mesti melewati mekanisme dan proses yang terdapat dalam tiga aturan itu.
Timothy menyebut, pertama yang dipersyaratkan adalah harus ada pernyataan dari pemerintah pusat bahwa statusnya adalah bencana nasional.
Selain itu, pemerintah juga harus menyatakan bahwa menerima bantuan dari asing.
"Lalu baru dari para negara sahabat ini mengajukan usulan bantuannya apa," ucap Timothy.
Usulan tersebut kemudian dikaji oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
"Lalu baru diverifikasi apakah bantuan tersebut sesuai dengan apa yang kita butuhkan," terangnya.
Nantinya, bantuan tersebut diserahkan ke posko nasional yang lantas didistribusikan ke posko daerah.
Baca juga: Banjir Bandang Sumatra, Kata Istana Soal Polemik Bantuan Asing: Kalau dari NGO, Tidak Masalah
"Bantuan itu memang diserahkan langsung ke posko nasional dan lalu posko nasional yang mendistribusikan di posco penanganan bencana di tingkat daerah," tuturnya.
Namun, Timothy menyatakan bahwa sampai saat ini Indonesia belum menerima bantuan dari pemerintah negara lain.
Namun, bantuan dari lembaga internasional seperti dari Uni Emirat Arab (UEA) berupa 30 ton beras yang sempat dikembalikan oleh Wali Kota Medan Rico Waas, tetap disalurkan kepada masyarakat terdampak bencana melalui Muhammadiyah Center.
Pasalnya, bantuan itu berasal dari lembaga Non-Governmental Organization (NGO) atau Organisasi Non-Pemerintah.
Baca tanpa iklan