News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ijazah Jokowi

Roy Suryo Cs Masih Ingin Uji Forensik Independen Ijazah Jokowi

Penulis: Rifqah
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyambangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025). Roy Suryo mengatakan foto ijazah Jokowi yang disebutkan berusia 40 tahun itu tampak aneh karena masih sangat bagus dan tajam, seperti cetakan baru.

Kemudian dokumen terakhir yang diminta uji laboratorium forensik adalah sertifikat kuliah kerja nyata (KKN) dan laporan KKN.

Roy menegaskan bahwa empat dokumen tersebut menjadi pointer sangat penting untuk dilakukan analisis. 

Sebelumnya, Roy juga menyoroti terkait watermark dan embos yang seharusnya menjadi ciri ijazah asli.

“Kalau ijazah asli, watermark itu tajam dan bisa dilihat jelas, embos itu bisa diraba. Kemarin? Tidak bisa diraba sama sekali,” ungkapnya.

Roy menegaskan bahwa watermark dan embos di ijazah Jokowi itu tampak hanya bersifat grafis visual, bukan fisik.

“Kalau hanya grafis, itu bisa hasil reprinting. Embos itu harus terasa. Kalau tidak bisa diraba, itu bukan embos,” katanya.

Roy juga mempertanyakan prosedur penyidik yang tidak mengizinkan ijazah dikeluarkan dari map plastik.

“Kalau dikeluarkan, kita bisa lihat ketebalan kertas. Ini tidak boleh. Jadi wajar kalau kami curiga,” ujarnya.

Kecurigaan Roy pun bertambah saat dia membandingkan kondisi map ijazah yang dulu diserahkan ke Mabes Polri dengan yang ditunjukkan di Polda Metro Jaya.

Bahkan Roy menyebut kemungkinan adanya modifikasi lanjutan pada dokumen tersebut.

“Noktah kotoran di map yang dulu tidak terlalu kelihatan, kemarin justru sangat jelas. Saya jadi bertanya, ini barang yang sama atau bukan? Jangan-jangan ada perubahan. Karena watermark dan embosnya tipis sekali, seolah sengaja dibuat supaya tidak menimpa bagian lain,” katanya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus ijazah palsu Jokowi pada Jumat (7/11/2025) lalu, yang dibagi menjadi 2 klaster.

Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Namun, kelimanya hingga saat ini masih belum diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Kemudian klaster kedua ada tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Roy Suryo cs diketahui sudah diperiksa sebagai tersangka sebanyak 2 kali oleh Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Tribunnews.com/Rifqah/Reynas)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini