TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Ariyanto Bakri yang kini berstatus terdakwa kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tampak menunjukkan raut wajah pasrah usai Jaksa Penuntut Umum memohon agar dua kapal pesiarnya dilelang dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Dalam sidang lanjutan kasus Ariyanto Bakri, Marcella Santoso, dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, majelis hakim membacakan permohonan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk melelang dua kapal sitaan, yakni Scorpio dan So Say (Azimut).
“Hari ini ada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan permohonan izin untuk lelang eksekusi benda sitaan Pasal 45 KUHAP berupa Kapal Scorpio dan Kapal So Say,” ujar Hakim Ketua Effendi.
Permohonan tersebut sebelumnya diserahkan melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Namun, majelis hakim belum langsung mengabulkan permintaan itu. Hakim Effendi menegaskan perlunya data pendukung yang menunjukkan alasan lelang, termasuk bukti kepemilikan kapal, karena surat yang diajukan baru sebatas pengantar.
Ia menekankan bahwa sidang masih dalam tahap pembuktian, sehingga jaksa harus melengkapi dokumen sebelum majelis meminta tanggapan dari penasihat hukum Ariyanto.
Pasrah
Usai persidangan, Ariyanto yang mengenakan rompi tahanan merah muda dengan tangan terborgol, berjalan pelan didorong petugas kejaksaan keluar dari ruang sidang. Bahunya merosot, langkahnya tanpa tenaga, tatapan matanya kosong, sementara bibirnya tertutup rapat tanpa ekspresi.
Saat ditanya awak media, Ariyanto hanya menjawab singkat.
“Tidak masuk akal, harusnya inkrah dulu, kita bisa berbuat apa (permohonan Kejagung),” ujarnya.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Bakal Ajukan Praperadilan
Suami-Istri Suap Hakim, Deretan Aset Mewah Disita
Dalam perkara ini, pengacara Ariyanto Bakri bersama istrinya yang juga berprofesi sama, Marcella Santoso, serta perwakilan Wilmar Group, Muhammad Syafei, didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, beserta majelis hakim.
Jaksa menyebut Marcella bersama Ariyanto dan Junaedi Saibih bertindak mewakili kepentingan tiga korporasi CPO, yakni Grup Wilmar, Grup Permata Hijau, dan Grup Musim Mas.
Suap tersebut diberikan sebagai imbalan atas vonis lepas (ontslag) terhadap tiga korporasi yang terjerat perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) periode 2021–2022 di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Uang suap Rp40 miliar itu kemudian dibagikan kepada anggota majelis hakim yang ditunjuk Arif Nuryanta, yaitu Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif, serta panitera muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Selain dakwaan suap, pasangan suami-istri ini bersama Muhammad Syafei juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp52,53 miliar.
Penyidik Kejaksaan Agung menemukan aliran dana dan aset mewah yang diduga berasal dari praktik ilegal tersebut, termasuk kapal pesiar, mobil, jam tangan, hingga koleksi barang bernilai tinggi.
Baca tanpa iklan