Dalam perkara TPPU ini, Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik Ariyanto Bakri, di antaranya:
- 2 unit kapal pesiar asing
- 12 unit mobil
- 22 unit sepeda motor
- 20 jam tangan mewah
- 147 helm koleksi
- 22 sepeda
- Uang tunai dalam pecahan SGD, Euro, dan USD
Seluruh barang tersebut disita sebagai bagian dari pengembangan perkara suap dan gratifikasi penanganan korupsi ekspor CPO.
Kasus ini mencuat karena Ariyanto dikenal publik sebagai pengacara dengan gaya hidup hedon, kerap memamerkan kapal pesiar dan mobil mewah di media sosial. Kini, citra glamor itu berbalik menjadi sorotan tajam setelah aset-asetnya berubah status menjadi barang bukti dan terancam dilelang untuk kepentingan proses hukum.
Baca tanpa iklan