News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Ekspor CPO

Kakak Junaedi Saibih Ungkap Kegembiraan Usai Adiknya Dibebaskan dari Kasus Suap dan OOJ

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG KASUS PERINTANGAN PENYIDIKAN - Susi Saibih, kakak dari advokat Junaedi Saibih, usai sidang vonis kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan sang adik, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026). Hakim menyatakan, Junaedi terbukti tak bersalah dalam kasus perintangan penyidikan. (Ibriza/Tribunnews)

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Susi Saibih mengungkapkan kegembiraannya usai sang adik, Junaedi Saibih, dinyatakan tidak bersalah dalam kasus suap dan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ).

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta, sekira pukul 23.00 WIB, Susi Saibih hadir bersama sang ayah dan beberapa anggota keluarga lainnya.

Bahkan, seorang kerabat Junaedi Saibih mengatakan, hampir seluruh teman satu angkatan Junaedi Saibih semasa kuliah S1 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia hadir dalam persidangan tersebut.

Suasana haru tampak menyelimuti ruang sidang ketika majelis hakim menyatakan Junaedi Saibih tidak bersalah dan dibebaskan dari tahanan.

Beberapa anggota keluarga dan teman Junaedi Saibih tampak menangis sambil berpelukan.

Bahkan, ayah kandung Junaedi Saibih, tampak bersujud syukur tepat setelah hakim membacakan amar putusan untuk perkara suap yang melibatkan Junaedi Saibih.

Kemudian, Junaedi Saibih sendiri juga sempat bersujud syukur setelah hakim membacakan putusan untuk perkara OOJ.

Baca juga: Eks Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar Divonis Bebas pada Kasus Perintangan Penyidikan 

Junaedi Saibih kemudian menemui sang ayah yang duduk di kursi pengunjung, usai sidang ditutup hakim.

"Ya saya senang dan gembira ya," kata Susi Saibih, kepada Tribunnews.com, usai sidang vonis kasus dugaan suap dan OOJ, Selasa (3/3/2026) malam.

Susi mengatakan, sejak awal kasus, ia meyakini sang adik tidak bersalah.

Menurutnya, kasus yang menjerat sang adik sempat menjadi pukulan keras bagi keluarga Saibih.

"Memang saya lihat dari awal persidangan sampai akhir ini ya, Alhamdulillah keputusannya bebas. Memang adik saya enggak terlibat apa-apa di situ," jelasnya.

Lebih lanjut, ia membenarkan, selain pihak keluarga, ada teman dan tetangga Junaedi Saibih yang hadir di persidangan.

"Semua tetangga datang, Pak RT datang," ucap Susi.

VONIS BEBAS JUNAEDI - (kiri) Junaedi Saibih di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).(tengah) Junaedi Saibih sujud syukur saat majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan dia tak terbukti bersalah melakukan suap terkait vonis lepas korupsi ekspor minyak sawit mentah korporasi. (kanan) Junaedi Saibih di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026) saat membacakan nota pembelaan. (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini