TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Susi Saibih mengungkapkan kegembiraannya usai sang adik, Junaedi Saibih, dinyatakan tidak bersalah dalam kasus suap dan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta, sekira pukul 23.00 WIB, Susi Saibih hadir bersama sang ayah dan beberapa anggota keluarga lainnya.
Bahkan, seorang kerabat Junaedi Saibih mengatakan, hampir seluruh teman satu angkatan Junaedi Saibih semasa kuliah S1 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia hadir dalam persidangan tersebut.
Suasana haru tampak menyelimuti ruang sidang ketika majelis hakim menyatakan Junaedi Saibih tidak bersalah dan dibebaskan dari tahanan.
Beberapa anggota keluarga dan teman Junaedi Saibih tampak menangis sambil berpelukan.
Bahkan, ayah kandung Junaedi Saibih, tampak bersujud syukur tepat setelah hakim membacakan amar putusan untuk perkara suap yang melibatkan Junaedi Saibih.
Kemudian, Junaedi Saibih sendiri juga sempat bersujud syukur setelah hakim membacakan putusan untuk perkara OOJ.
Baca juga: Eks Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar Divonis Bebas pada Kasus Perintangan Penyidikan
Junaedi Saibih kemudian menemui sang ayah yang duduk di kursi pengunjung, usai sidang ditutup hakim.
"Ya saya senang dan gembira ya," kata Susi Saibih, kepada Tribunnews.com, usai sidang vonis kasus dugaan suap dan OOJ, Selasa (3/3/2026) malam.
Susi mengatakan, sejak awal kasus, ia meyakini sang adik tidak bersalah.
Menurutnya, kasus yang menjerat sang adik sempat menjadi pukulan keras bagi keluarga Saibih.
"Memang saya lihat dari awal persidangan sampai akhir ini ya, Alhamdulillah keputusannya bebas. Memang adik saya enggak terlibat apa-apa di situ," jelasnya.
Lebih lanjut, ia membenarkan, selain pihak keluarga, ada teman dan tetangga Junaedi Saibih yang hadir di persidangan.
"Semua tetangga datang, Pak RT datang," ucap Susi.
Baca tanpa iklan