News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Ekspor CPO

Junaedi Saibih Apresiasi Keputusan Majelis Hakim Membebaskannya dari Kasus Suap Ekspor CPO

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Junaedi Saibih angkat bicara atas putusan majelis hakim membebaskannya pada perkara tindak pidana suap dan perintangan penyidikan atau OOJ, kasus suap terkait vonis lepas korupsi ekspor minyak sawit mentah korporasi.

Junaedi Saibih mengatakan mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut.

Baca juga: Kasus Dugaan Suap Ekspor CPO, Kemenperin Klaim Sudah Nonaktifkan Oknum Terlibat

"Saya sangat apresiasi apa yang disampaikan oleh Majelis Hakim," ungkap Junaedi Saibih kepada awak media di PN Tipikor Jakpus, Selasa (3/3/2026) malam.

Terutama terkait fakta-fakta persidangan tidak menunjukkan pembuktian.

"Kalau dilihat dari tadi pasal 21 mempertimbangkan tentang apa yang putusan MK itu sudah sangat baik sekali," imbuhnya.

 

VONIS BEBAS - Cucu Asmawati, istri Junaedi Saibih menangis mendengar putusan majelis hakim terhadap suaminya, PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026). (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

 

Hal itu kata Junaedi, menunjukkan bahwa Majelis Hakim memperhatikan perkembangan hukum yang baru. 

"Dan itu kita apresiasi apa yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada hari ini. Saya berterima kasih untuk semuanya," tandasnya.

Diketahui dalam perkara suap tersebut Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa advokat Junaedi Saibih dengan pidana 9 tahun penjara.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan apabila tidak dibayar.

Sementara itu dalam perkara perintangan penyidikan, dituntut 10 tahun penjara, denda sebesar Rp 600 juta.

Tuntutan Jaksa

Diketahui dalam perkara suap tersebut Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa advokat Junaedi Saibih dengan pidana 9 tahun penjara.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan apabila tidak dibayar.

Sementara itu dalam perkara perintangan penyidikan, dituntut 10 tahun penjara, denda sebesar Rp 600 juta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini