TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suasana Persidangan ruang Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat penuh haru saat majelis hakim memutuskan terdakwa advokat Junaedi Saibih, tak terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan, pada perkara suap terkait vonis lepas korupsi ekspor minyak sawit mentah korporasi.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Junaedi Saibih tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, alternatif kedua, dan alternatif ketiga Penuntut Umum," ujar ketua majelis hakim Efendi dalam amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026) malam.
Baca juga: Pleidoi Junaedi Saibih, Klaim Tak Pernah Tahu Rencana Suap ke Hakim
Mendengar putusan tersebut, Terdakwa Junaedi Saibih terlihat langsung berdiri dari kursi terdakwa.
Ia lalu melakukan sujud syukur atas putusan tersebut.
Sementara itu keluarga Junaedi Saibih yang hadir di persidangan tak bisa menahan rasa bahagianya.
Hadi Saibih, ayah dari Junaedi Saibih, terlihat menangis di bangku pengunjung persidangan.
Susi Purwosari Saibih, kakak Junaedi, juga tampak hadir di ruang sidang juga menangis.
Sementara itu, Cucu Asmawati, istri Junaedi Saibih, juga tampak tak mampu menahan rasa bahagianya hingga menitikkan air mata.
Ditemui setelah persidangan, Cucu Asmawati mengaku sangat bersyukur dengan putusan tersebut.
"Alhamdulillah, masih ada keadilan," ungkap Cucu kepada Tribunnews.
Tuntutan Jaksa
Diketahui dalam perkara suap tersebut Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa advokat Junaedi Saibih dengan pidana 9 tahun penjara.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan apabila tidak dibayar.
Sementara itu dalam perkara perintangan penyidikan, dituntut 10 tahun penjara, denda sebesar Rp 600 juta.
Baca tanpa iklan