News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Ekspor CPO

Kakak Junaedi Saibih Ungkap Kegembiraan Usai Adiknya Dibebaskan dari Kasus Suap dan OOJ

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG KASUS PERINTANGAN PENYIDIKAN - Susi Saibih, kakak dari advokat Junaedi Saibih, usai sidang vonis kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan sang adik, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026). Hakim menyatakan, Junaedi terbukti tak bersalah dalam kasus perintangan penyidikan. (Ibriza/Tribunnews)

Lebih lanjut, hakim menyatakan Junaedi terbukti tidak pernah menyuruh pelaporan terhadap Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo terkait perhitungan kerugian kasus korupsi timah. 

Hakim mengatakan, molornya sidang perkara korporasi minyak goreng sudah sesuai ketentuan KUHAP dan bukan upaya Junaedi untuk menunda persidangan. 

"Menimbang bahwa oleh karena itu, maka majelis hakim berpendapat bahwa setelah dibuktikan di pengadilan berdasarkan keterangan saksi dan persesuaian alat bukti lainnya, Terdakwa Junaedi Saibih tidak pernah menyuruh melaporkan Bambang Hero ke kepolisian serta langkah gugatan hukum," jelas hakim.

Hakim turut menyatakan Junaedi tidak terlibat dalam pengerahan massa di Bangka Belitung sebagaimana dalam surat dakwaan. 

Hakim mengatakan, unsur Pasal 21 tentang perintangan penyidikan kasus korupsi migor, timah dan impor gula tidak terpenuhi atas Junaedi.

"Menimbang bahwa seluruh proses hukum kasus perkara timah, kasus perkara migor, dan kasus perkara impor gula, semuanya sudah diputus oleh pengadilan tingkat pertama hingga tingkat kasasi dan telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Kejaksaan juga telah mengeksekusi seluruh putusan tersebut," ucap hakim.

"Menimbang bahwa oleh karena itu, maka unsur dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau para saksi dalam perkara korupsi, tidak terpenuhi," sambung hakim.

Dengan demikian, Junaedi dinyatakan bebas dari dakwaan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Hakim turut membebaskan Junaedi dari dakwaan kasus suap vonis lepas perkara migor dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini