News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya

KPK Bakal Panggil Ulang Ridwan Kamil, Telusuri Aset Tersembunyi dari Bali hingga Korea Selatan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMERIKSAAN RIDWAN KAMIL - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). Penyidik KPK melakukan pemanggilan kepada Ridwan Kamil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya semasa menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021-2023 yang diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp222 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi rencana untuk kembali memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). 

Pemanggilan ulang ini dijadwalkan guna mendalami temuan penyidik terkait sejumlah aset milik RK yang diduga tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan lanjutan ini krusial untuk menelusuri asal-usul perolehan harta tersebut, mengingat adanya dugaan aset yang tidak dilaporkan saat RK menjabat sebagai penyelenggara negara.

“Tentu nanti masih akan dilakukan pendalaman terkait dengan dugaan aset-aset yang tidak dilaporkan di LHKPN, nanti akan ditelusuri,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).

Berdasarkan temuan penyidik, aset-aset yang sedang disorot tersebut merupakan aset tidak bergerak dan tersebar di beberapa wilayah, yakni Bandung, Bali, hingga ke luar negeri, tepatnya di Seoul, Korea Selatan. 

Beberapa aset tersebut diidentifikasi berbentuk tempat usaha, termasuk kafe.

Budi Prasetyo membenarkan adanya kepemilikan tempat usaha tersebut, meski belum merinci detail lokasi spesifiknya.

“Ya, di antaranya ada beberapa tempat-tempat usaha begitu ya yang dimiliki oleh Pak RK,” jelas Budi. 

Ia menegaskan bahwa ranah pemeriksaan kini telah bergeser dari sekadar pencegahan (pelaporan LHKPN) menjadi penindakan, yang berangkat dari penyidikan kasus dugaan korupsi.

Adapun penelusuran aset tak terlapor ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD Jabar. 

Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp222 miliar.

KPK tengah menelisik apakah sumber perolehan aset-aset RK di Bali hingga Korea Selatan tersebut murni dari penghasilan resmi atau memiliki kaitan dengan aliran dana dari kasus korupsi di Bank BUMD Jabar yang sedang diusut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BUMD Jabar, Yuddy Renaldi, meskipun penahanan belum dilakukan.

Bantahan Ridwan Kamil

Sebelumnya, pada pemeriksaan tanggal 2 Desember 2025, Ridwan Kamil telah diperiksa sebagai saksi selama lima jam. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini