Langkah ini membantu wajib pajak menghindari antrean dan kepadatan sistem pada masa pelaporan SPT, sekaligus memberikan waktu yang cukup untuk memastikan seluruh data dan akses akun sudah benar.
Dengan persiapan lebih awal, wajib pajak dapat mengelola kewajiban perpajakan secara lebih tenang, lancar, dan aman melalui Coretax DJP.
Cara Membuat Password dan Passphrase
Masih dari pajak.go.id, inilah panduan lengkap dan terstruktur untuk membuat akun di Coretax serta menetapkan passphrase sebagai bagian dari keamanan digital dalam penggunaan layanan perpajakan.
1. Akses situs Coretax
Akses situs resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id.
2. Log in atau buat akun baru
Jika wajib pajak sudah terdaftar di DJP Online:
- Masukkan NPWP/NIK dan password DJP Online yang pernah digunakan.
- Jika lupa password, klik "Lupa Kata Sandi" dan masukkan email atau nomor telepon pemulihan yang telah terdaftar di sistem perpajakan.
- Jika data pemulihan tidak sesuai atau sudah tidak aktif, wajib pajak disarankan untuk datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat guna melakukan pembaruan data.
Jika belum pernah terdaftar:
- Klik "Aktivasi Akun Wajib Pajak."
- Centang "Wajib Pajak Sudah Terdaftar".
- Masukkan dan cari NIK.
- Masukkan alamat email dan nomor telepon yang sesuai dengan yang didaftarkan pada sistem perpajakan.
- Sistem akan mengirimkan kata sandi sementara ke alamat email yang telah didaftarkan.
- Jika data tidak sesuai, wajib pajak disarankan untuk datang ke KPP terdekat guna melakukan pembaruan data.
3. Membuat Password Baru
Setelah berhasil log in menggunakan kata sandi sementara, wajib pajak akan diminta untuk membuat password baru.
Kriteria password yang disarankan adalah:
- minimal 8 karakter
- mengandung huruf besar dan kecil
- mengandung angka
- mengandung simbol
Contoh password yang kuat, yaitu seperti P@jak2025!
4. Membuat Passphrase
Untuk menyelesaikan proses aktivasi keamanan akun, wajib pajak harus membuat passphrase yang diperlukan dalam penggunaan sertifikat elektronik (digital certificate).
Langkah-langkahnya:
- Masuk ke menu "Portal Saya" pada halaman utama akun Coretax.
- Pilih menu "Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital".
- Pilih jenis sertifikat digital "Kode Otorisasi DJP"
- Masukkan passphrase sesuai ketentuan.
- Centang pernyataan wajib pajak.
- Klik tombol "Simpan" untuk menyelesaikan proses.
- Akun siap digunakan
Yang perlu diperhatikan saat membuat password dan passphrase adalah hindari penggunaan karakter khusus tertentu yang dapat menyebabkan masalah.
Misalnya memakai karakter khusus yang tidak dapat digunakan yaitu garis miring (/); apostrof/tanda petik satu di atas ('); dan tambah (+).
Sementara karakter dan (&) dan dollar AS ($) sudah dapat digunakan, dikutip dari akun Instagram @ditjenpajakri.
Pastikan password dan passphrase Anda memenuhi format yang diminta untuk kelancaran proses pendaftaran.
Setelah menyelesaikan semua langkah di atas, akun Coretax Wajib Pajak telah aktif dan siap digunakan untuk berbagai layanan perpajakan.
Misalnya pelaporan SPT Tahunan, pembuatan kode billing, serta pengajuan permohonan perpajakan lainnya secara digital.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Baca tanpa iklan