News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banjir Bandang di Sumatera

Bupati Aceh Tamiang Minta Fatwa ke Menhut Agar Bisa Manfaatkan Kayu Sisa Banjir

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANJIR SUMATRA - Tumpukan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir bandang di Sumatera, Sabtu (29/11/2025) lalu. Kayu ini ingin dimanfaatkan oleh pemerintah setempat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Aceh Tamiang, Armia Fahmi, meminta fatwa ke pemerintah khususnya Menteri Kehutanan (Menhut) perihal pemanfaatan kayu sisa banjir bandang.

Hal itu disampaikannya dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar Satgas Pemulihan Pascabencana DPR RI, Selasa (30/12/2025).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri oleh pimpinan DPR RI lainnya yakni Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.

Awalnya, Armia menyampaikan bahwa proses pembersihan tumpukan kayu pascabencana di wilayahnya telah berjalan signifikan. 

Salah satu lokasi yang hampir rampung adalah di lingkungan Pesantren Darul Mukhlisin, di mana sekitar 85 persen material kayu telah berhasil diangkut.

Menurut Armia, saat ini kayu-kayu berukuran besar berupa balok telah disingkirkan dan ditumpuk di pinggir sungai untuk memudahkan penanganan lanjutan. 

Namun demikian, pemerintah daerah masih menunggu kejelasan dan fatwa resmi dari Kementerian Kehutanan terkait pemanfaatan kayu tersebut.

“Untuk tumpukan kayu di Pesantren Darul Mukhlisin sudah 85 persen kami angkut. Sekarang ini kayu atau balok-balok yang besar-besar sudah kami singkirkan dan kami tumpuk di pinggir sungai,” kata Armia.

RAPAT BENCANA SUMATERA - Pimpinan DPR RI menggelar rapat koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Pascabencana bersama kementerian dan lembaga terkait serta kepala daerah terdampak di Sumatera pada Selasa (30/12/2025). (YouTube DPR RI).

Armia menegaskan kejelasan dari pemerintah pusat sangat diperlukan agar kayu tersebut dapat dimanfaatkan secara legal untuk kepentingan masyarakat, seperti dijadikan papan, balok, atau kusen bangunan.

“Kami nanti mohon fatwa dari Menteri Kehutanan, mau diapakan kayu ini. Apakah diserahkan ke kami untuk dijadikan papan, balok, atau kusen, sehingga ada fatwa yang kuat untuk kami melakukan hal tersebut,” katanya.

Armia mengatakan, penegasan hukum menjadi hal penting agar aparat pemerintah daerah dan relawan tidak menghadapi persoalan hukum di kemudian hari. 

Dia menekankan bahwa seluruh upaya yang dilakukan semata-mata merupakan bentuk komitmen membantu masyarakat terdampak bencana.

“Ini perlu ada penegasan, jangan sampai kami dipanggil lagi oleh aparat penegak hukum. Karena ini memang suatu bentuk komitmen kami untuk membantu masyarakat Aceh Tamiang,” tandasnya.

Kayu gelondongan untuk bangun rumah

Banjir di tiga provinsi Sumatera (Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat) menyebabkan ribuan kayu gelondongan hanyut dan menumpuk di pemukiman warga serta sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS).

Di media sosial muncul fenomena masyarakat yang mulai memanfaatkan kayu gelondongan sisa banjir Sumatera sebagai barang bernilai ekonomis seperti papan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini