News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Advokat Pitra Romadoni Laporkan Akun yang Fitnah Dirinya hingga Jokowi, Sudah Disidang

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LAPORKAN AKUN - Advokat Pitra Romadoni Nasution saat memberikan keterangan di Jakarta, Sabtu (8/2/2025). Pitra mengaku telah melaporkan sebuah akun yang memfitnah dirinya hingga Jokowi. Ternyata, kasus yang menimpanya telah disidangkan. (Dokumentasi Pitra Romadoni untuk Tribun)

Pasalnya, dia mengaku video yang diduga dibuat oleh Agus tersebut telah ditonton sebanyak 500 ribu kali.

"Yang pasti video (buatan) dia tersebut telah ditonton oleh setengah juta rakyat Indonesia."

"Dan dari setengah juta rakyat Indonesia ini, saya melihat komentar-komentar dalam video tersebut yaitu menyerang harkat dan martabat saya dan pribadi saya. Saya merasa terhina dengan video daripada (yang dibuat) terdakwa tersebut," tegasnya.

Jokowi hingga Luhut Turut Diedit 

Pitra mengatakan bahwa tidak hanya dirinya yang diedit oleh terdakwa tetapi juga beberapa tokoh nasional seperti Presiden ke-7 RI, Joko Widodo; Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan; Wapres, Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

"Ada sekitar sembilan orang lagi yang di video tersebut dibuat narasinya ataupun ceritanya, semuanya ditangkap, termasuk diri saya secara pribadi," tuturnya.

Baca juga: Video Ada Upaya Pelanggaran, Ahli Hukum Patahkan Klaim Pitra Soal Ekstraksi Chat Vina dan Widi

Dia menduga kuat video tersebut memang dibuat oleh Agus Susanto dengan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI).

Di sisi lain, Pitra menyebut Agus telah berulang kali membuat konten hoaks yang menyangkut dirinya dan tokoh nasional lainnya.

Pitra Bakal Minta Terdakwa Dibebaskan jika Jujur

Pada video siniar atau podcast yang diterima Tribunnews.com, Pitra menyebut sebenarnya pihaknya terlebih dahulu memperingatkan pelaku terkait tindakannya tersebut sebelum berlanjut ke proses hukum.

Namun, dia mengatakan pelaku tidak menggubris peringatan tersebut.

"Iya, sudah kita peringatkan. Tidak ditanggapi sehingga kita proses hukum," katanya.

Pitra juga menyebut akan memaafkan Agus jika menyebutkan pihak yang menyuruhnya membuat video editan tersebut. Namun, dalam persidangan, dia mengatakan terdakwa hanya diam saja.

Baca juga: Tim Hukum Merah Putih Minta Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo c.s. Terkait Kasus Dugaan Ijazah Jokowi

Bahkan, dia bakal meminta agar terdakwa dibebaskan jika yang bersangkutan membongkar pihak yang menyuruhnya.

Pasalnya, apabila terdakwa memang disuruh pihak tertentu, maka ia hanyalah korban.

"Kalau dia jujur, saya akan bilang ke hakim 'Yang Mulia, ini hanya korban, tolong lepaskan."

"Tapi karena memang dia nggak jujur, dia hanya bilang 'saya bodoh, saya bodoh' itu kan tidka menjawab semuanya," katanya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini