Herman menjelaskan, sikap ini berangkat dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pilkada melalui undang-undang (UU).
"Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia," ujarnya.
Ia menilai, wacana pilkada melalui DPRD harus dipertimbangkan secara serius dalam rangka efektivitas pemerintahan daerah.
"Demokrat memandang pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai salah satu opsi yang patut dipertimbangkan secara serius, khususnya dalam rangka memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional," ucap Herman.
Namun, Herman menegaskan bahwa pembahasan mengenai sistem pilkada harus dilakukan secara terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik.
Hal tersebut, kata dia, agar setiap keputusan yang diambil tetap mencerminkan kehendak rakyat dan semangat demokrasi.
"Bagi Partai Demokrat, prinsipnya jelas: apa pun mekanisme yang dipilih, demokrasi harus tetap hidup, suara rakyat harus tetap dihormati, dan persatuan nasional harus senantiasa dijaga sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara," imbuh Herman.
(Tribunnews.com/Deni/Rizki)
Baca tanpa iklan