News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Legislator PKS Dorong Pembentukan LPS Koperasi dalam RUU Perkoperasian

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LPS KOPERASI - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS, Rizal Bawazier, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026). Ia mendorong pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi dalam pembahasan RUU Perkoperasian.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS, Rizal Bawazier, mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, hingga kini masih terus berjalan di DPR.

Rizal mengungkapkan, terdapat sejumlah usulan penting yang tengah diperjuangkan dalam pembahasan beleid tersebut, menyusul banyaknya persoalan koperasi di berbagai daerah.

“Undang-Undang Perkoperasian masih berjalan di badan legislasi. Kita ada beberapa usulan yang sangat penting karena beberapa daerah itu koperasi yang didirikan banyak masalah,” kata Rizal, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Satu di antara poin krusial yang menjadi perhatian Fraksi PKS, lanjut Rizal, adalah pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi. 

Rizal menilai, keberadaan lembaga ini sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa aman bagi anggota maupun nasabah koperasi.

“Kita lagi perjuangkan adanya lembaga penjaminan simpanan koperasi, LPS Koperasi,” ucap anggota Komisi VI DPR RI itu.

Dengan adanya LPS Koperasi, Rizal berharap anggota koperasi tidak lagi merasa khawatir apabila terjadi penyalahgunaan dana atau penyelewengan dalam pengelolaan koperasi.

“Jadi nyaman, nasabah atau anggota koperasi itu nyaman. Apabila ada penyelewengan atau apa, bisa ditanggung oleh LPS Koperasi. Itu poin utamanya sih yang lagi kita perjuangkan,” katanya.

Selain LPS Koperasi, Rizal menyebut masih terdapat beberapa usulan lain dalam RUU Perkoperasian. 

Namun, ia menilai poin tersebut bersifat teknis dan lebih mengatur mekanisme internal koperasi.

“Ada beberapa, tapi yang paling penting itu. Yang lain-lain mengenai berapa anggota, ini sistemnya itu sistem internal saja dari koperasi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, RUU Perkoperasian telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Selasa (18/11/2025).

Pengambilan keputusan digelar di ruang paripurna, DPR RI, Senayan, Jakarta.

Adapun RUU Perkoperasian diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Sebelumnya, Baleg DPR RI pada Senin (24/3/2025) menyepakati RUU Perkoperasian dibawa ke paripurna. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini