Sedikitnya, terdapat 122 poin yang telah disepakati oleh anggota Baleg secara musyawarah mufakat.
Revisi RUU Perkoperasian membahas terkait definisi koperasi, modal pokok, hingga modal wajib.
Revisi ini akan mengatur usaha koperasi berdasarkan lapangan usaha. Sekaligus mengatur sektor yang bisa dimasuki oleh koperasi, yakni sektor riil, jasa keuangan dan usaha simpan pinjam.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Revisi UU Perkoperasian, Atur Ulang Pengelolaan Koperasi Desa
"Panja secara intensif telah membicarakan, membahas rancangan undang-undang tersebut dalam rapat panja yang berlangsung pada tanggal 19 sampai dengan 24 Maret 2025," kata Sturman dalam rapat di Baleg.
Baca tanpa iklan