Dalam proses penyidikan ini, kata Budi, tentunya KPK akan menelusuri lebih lanjut terkait apa saja modus-modus pengaturan nilai pajaknya.
"Apakah hanya di jenis pajak PBB saja atau juga di pajak-pajak lain, termasuk juga apakah hanya terhadap PTWP saja, apakah juga terjadi kepada wajib pajak-wajib pajak lainnya, tentu ini terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pengembangan oleh penyidik," jelasnya.
Reaksi Menkeu Purbaya Kantor DJP Digeledah KPK
Terkait penggeledahan kantor DJP ini, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
"Ya mungkin saja ada pelanggar. Ya sudah dilihat saja proses hukumnya seperti apa," kata Purbaya di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Meski demikian, Purbaya menegaskan Kemenkeu akan terus memberikan pendampingan hukum kepada pegawai pajak yang terlibat.
Namun, dengan catatan pendampingan tersebut tidak berarti adanya intervensi terhadap proses hukum yang dilakukan KPK.
"Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai keuangan. Jadi kan kita dampingi terus, tapi nggak ada intervensi, dalam pengertian saya datang ke mereka stop ini, stop itu," tegas Purbaya.
Dalam kasus ini, KPK diketahui telah menetapkan 5 tersangka yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026), sebagai berikut:
- Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi
- Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifuddin
- Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar selaku perwakilan penerima suap
- Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin
- Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto selaku pemberi suap
Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama sejak tanggal 11 sampai 30 Januari 2026 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan publik karena suap berujung pemangkasan nilai pajak yang sangat drastis.
KPK menduga para tersangka melakukan persekongkolan jahat untuk memanipulasi kewajiban PBB PTWP tahun 2023.
Dalam perkara ini, Agus Syarifudin meminta agar PTWP melakukan pembayaran pajak "all in" sebesar Rp23 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp8 miliar di antaranya untuk fee dirinya, serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen.
Namun, PTWP merasa keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar.
Kemudian pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PTWP senilai Rp15,7 miliar.
Baca tanpa iklan