News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Ditjen Pajak

Kasus Sunat Pajak PT Wanatiara Persada, KPK Menduga Uang Suap Mengalir ke Pejabat DJP Pusat

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGGELEDAHAN - Rombongan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggalkan kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta, usai melakukan penggeledahan terkait pengembangan kasus dugaan suap PT Wanatiara Persada, Selasa (13/1/2026). Penyidik terlihat keluar dari kompleks kantor DJP menggunakan sekitar 11 unit mobil.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan suap manipulasi pajak yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terus meluas. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendeteksi adanya dugaan aliran uang panas yang mengalir hingga ke pejabat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dugaan ini mencuat setelah penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak kantor pusat dalam mekanisme penurunan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (WP) yang dinilai tidak wajar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik tengah mendalami aliran dana tersebut. 

Hal ini didasari temuan bahwa proses penentuan tarif pajak melibatkan konsultasi antara KPP Madya dengan unit-unit teknis di DJP Pusat.

Baca juga: Alasan KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak, Dalami Proses dan Mekanisme Tarif PBB

"Diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak Pusat," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).

Kecurigaan KPK berawal dari konstruksi perkara yang menunjukkan adanya penurunan drastis kewajiban pajak PT Wanatiara Persada. 

Nilai PBB yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 75 miliar, disunat secara signifikan menjadi hanya Rp 15,7 miliar.

Menurut Budi, drastisnya penurunan nilai pajak tersebut tidak lepas dari peran kantor pusat.

Baca juga: Menkeu Purbaya Kantongi Nama 40 Perusahaan Pengemplang Pajak Besar

Dalam mekanismenya, KPP Madya Jakarta Utara diduga melakukan konsultasi kepada Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian di Kantor Pusat DJP untuk melegitimasi angka tersebut.

"Penyidik tentu mendalami terkait dengan proses dan mekanisme penggeledahan dan pemeriksaan PBB. Di mana dalam mekanismenya juga melibatkan Kantor Pusat Ditjen Pajak untuk menentukan sebuah tarif," jelas Budi.

KPK menduga, celah konsultasi inilah yang dimanfaatkan untuk menyalurkan suap agar nilai pajak dapat direkayasa sesuai keinginan wajib pajak.

"Ini juga masih akan terus ditelusuri kepada siapa saja (penerimanya), nominalnya berapa," tutur Budi.

Bukti Uang Tunai di Kantor Pusat

Indikasi aliran uang ke atas semakin menguat setelah tim penyidik KPK melakukan penggeledahan secara maraton. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini