News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Direktur PT Albayt Wisata Universal

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI GEDUNG KPK - Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). KPK terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. 

Hari ini, Kamis (15/1/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nining Kartiningsih selaku Direktur PT Albayt Wisata Universal.

Baca juga: Peran Petinggi PBNU Gus Aiz di Kasus Kuota Haji: Tak Punya Travel Tapi Jadi Broker Jalur Belakang

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi yang telah menyeret nama mantan menteri agama.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota penyelenggaraan haji di lingkungan Kementerian Agama. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi dalam keterangannya.

Baca juga: KPK Blak-blakan Ada Bukti dan Saksi Aliran Dana Kuota Haji ke Petinggi PBNU Gus Aiz

Berdasarkan informasi, Nining diketahui telah memenuhi panggilan penyidik. 

Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.13 WIB. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai materi spesifik yang didalami penyidik dari Nining.

Namun, Nining diketahui memiliki posisi strategis di asosiasi penyelenggara haji. 

Selain menjabat sebagai direktur PT Albayt Wisata Universal, ia juga tercatat sebagai wakil bendahara umum (wabendum) Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri). 

PT Albayt Wisata Universal merupakan anggota aktif asosiasi tersebut.

Pemanggilan unsur swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ini sejalan dengan fokus penyidikan KPK dalam menelusuri dugaan aliran uang haram. 

Baca juga: KPK Kantongi Bukti Aliran Dana Kasus Kuota Haji ke Ketua PBNU Gus Aiz

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026.

KPK menduga terdapat peran aktif Gus Alex dalam teknis pembagian kuota haji hingga adanya aliran dana kickback dari pihak travel kepada oknum pejabat kementerian.

"Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka Saudara IAA dalam proses diskresi, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama ini," jelas Budi pada Jumat (9/1/2026) lalu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini