News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ijazah Jokowi

Jokowi Ajukan RJ, SP3 Terbit untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam Kasus Ijazah Palsu

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RIVAI KUSUMANEGARA - Jokowi ajukan RJ, Eggi & Damai terima SP3. Proses hukum tersangka lain kasus ijazah palsu tetap berlanjut.

TRIBUNNEWS.COM - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), resmi mengajukan permohonan restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Permohonan RJ itu disampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Restorative Justice adalah mekanisme penyelesaian perkara pidana yang menekankan pada pemulihan hubungan sosial melalui dialog dan perdamaian, bukan semata-mata penghukuman. 

Prinsip utama RJ adalah mempertemukan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencari solusi yang adil, bermartabat, serta mengedepankan musyawarah.

Permohonan RJ tersebut berujung pada diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kedua tersangka.

SP3 adalah singkatan dari Surat Perintah Penghentian Penyidikan, yaitu surat resmi dari penyidik kepada penuntut umum yang menyatakan bahwa suatu perkara pidana dihentikan penyidikannya. Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP

Baca juga: Polda Metro Proses Permohonan RJ dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di Kasus Ijazah Jokowi

Kuasa Hukum Jokowi Sebut Eggi dan Damai Terima SP3

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, membenarkan bahwa SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah terbit.

“Benar dan sudah terbit SP3 bagi Bang Eggi dan Bang DHL,” ujar Rivai saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).

Rivai menjelaskan, permohonan restorative justice diajukan kepada penyidik Polda Metro Jaya setelah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mendatangi kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah.

Dengan diterbitkannya SP3 tersebut, Jokowi memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap keduanya.

Namun demikian, Rivai menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka lainnya masih berlanjut.

Pada klaster pertama, perkara tetap berjalan terhadap Rizal Fadillah, Tri Kurnia Royani, dan Rustam Effendi. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

“Masih lanjut proses hukumnya,” tegas Rivai.

Baca juga: ReJO Apresiasi SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Sebut Jokowi Teladan Negarawan

Polda Metro Jaya Terima Permohonan RJ

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan pihaknya telah menerima surat permohonan restorative justice yang diajukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

“Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026,” kata Budi kepada wartawan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini