Status tersangka dan proses hukum ketiganya pun masih terus berlanjut karena tidak ikut sowan bersama Eggi dan Damai.
"Masih lanjut proses hukumnya (untuk Rizal, Tri Royani, dan Rustam)," jelas Rivai.
Sementara itu, pada Kamis (15/1/2026), Damai mengatakan bahwa SP3 sudah diterbitkan oleh Polda Metro Jaya.
Dengan terbitnya SP3, status hukum dalam proses penyidikan ijazah palsu Jokowi kini sudah berubah.
"Sudah bukan (tersangka). Saya mantan tersangka,” kata Damai di acara Dua Sisi yang disiarkan TV swasta, Kamis (15/1/2026).
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa. Mereka sudah diperiksa sebanyak dua kali oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ini.
Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Klaster pertama juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sementara klaster kedua yang terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa menghadapi ancaman pidana lebih berat karena mereka dikenakan 2 pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain.
Dengan tambahan pasal itu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa terancam hukuman penjara antara 8 hingga 12 tahun.
(Tribunnews.com/Rifqah/Reynas)
Baca tanpa iklan