Fahmi menjelaskan, sistem kepangkatan TNI secara umum dirancang bertahap, berbasis masa dinas, jabatan, serta pendidikan.
Tak hanya itu, bagi atlet berprestasi, ungkap Fahmi, juga biasanya hanya diberikan kenaikan pangkat satu tingkat.
"Bahkan bagi prajurit berprestasi (termasuk atlet nasional), kenaikan pangkat biasanya diberikan satu tingkat, atau dalam bentuk percepatan karier lain seperti prioritas pendidikan dan penugasan tertentu," urai Fahmi, Jumat (9/1/2026).
Karena itu, Fahmi mengatakan KPLB Rizki merupakan aturan yang benar-benar baru.
"Namun, kasus Rizki Juniansyah berada dalam konteks regulasi yang benar-benar baru," lanjutnya.
Fahmi juga menyinggung PP Nomor 35 Tahun 2025 tentang dalam kasus Rizki.
Baca juga: 5 Fakta Lifter Rizki Juniansyah Naik Pangkat: Tak Biasa, Pindah Matra hingga Balasan untuk Rekornya
Terbitnya PP tersebut mengartikan negara secara sadar memperluas ruang penghargaan bagi prajurit yang dinilai berjasa bagi kepentingan TNI dan/atau negara, termasuk lewat jalur non-perang.
Atas hal itu, menurut Fahmi, KPLB Rizki bisa dikatakan sebagai preseden baru, bukan pengulangan praktik lama.
Fahmi pun meyakini Rizki menjadi prajurit pertama yang menikmati penerapan aturan baru tersebut.
"Dalam pengertian ini, Rizki Juniansyah sangat mungkin menjadi prajurit pertama yang menikmati implementasi konkret dari regulasi baru tersebut," ungkap Fahmi.
"Jadi, jika pertanyaannya 'pernah atau tidak sebelumnya', jawabannya: dalam kerangka hukum lama bisa dibilang tidak ada, tetapi dalam kerangka hukum baru, justru ini menjadi contoh awal penerapannya," lanjut dia.
Khairul juga mengatakan KPLB Rizki memiliki landasan hukum yang kuat.
Ia menilai KPLB dua tingkat sekaligus itu dibolehkan, dengan berlandaskan Pasal 48 ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2025, yang berbunyi:
"Prajurit yang sangat berjasa bagi kepentingan organisasi TNI dan/atau negara dapat dianugerahi kenaikan pangkat reguler percepatan, kenaikan pangkat khusus, dan/atau penghargaan lainnya."
Selain itu, ujar Fahmi, landasan utamanya juga ada pada Pasal 48 ayat (4) PP tersebut.
Baca tanpa iklan