Pasal itu menegaskan ketentuan teknis pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Panglima TNI.
Ia menegaskan kenaikan pangkat itu memang bukan KPLB dalam konteks operasi militer, tapi tetap merupakan bentuk kenaikan pangkat sebagaimana dimungkinkan oleh PP Nomor 35 Tahun 2025.
Kebijakan itu menurutnya bersifat selektif dan tidak otomatis, serta ditetapkan melalui penilaian berlapis dan keputusan pimpinan tertinggi.
Berarti, kata Fahmi, aturan itu secara sadar memberikan diskresi kepada Panglima TNI untuk menilai bobot prestasi dan menentukan bentuk penghargaan yang proporsional.
Dalam konteks Rizki, menurut Fahmi kenaikan dua tingkat tersebut juga masih berada dalam rentang Perwira Pertama yang secara struktural tidak mutlak mensyaratkan pendidikan lanjutan, sehingga tidak bertentangan dengan sistem karier.
"Jadi menurut saya, kenaikan pangkat yang diterima Rizky Juniansyah tidak melanggar aturan dan justru merupakan implementasi progresif dari PP Nomor 35 Tahun 2025," kata Fahmi.
"Ini mencerminkan pergeseran penting dalam pembinaan SDM TNI: dari pendekatan yang kaku dan cenderung berbasis senioritas, menuju sistem meritokrasi yang menghargai prestasi nyata, baik di medan operasi maupun di panggung internasional seperti olahraga dunia," tegasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Gita Irawan, Kompas.com/Nicholas Ryan)
Baca tanpa iklan