TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus memproses penanganan perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi untuk tersangka Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik kini tengah melakukan pemeriksaan maraton terhadap saksi dan ahli yang diajukan Roy Suryo.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang meringankan atau a de charge yang diajukan Roy Suryo pada hari ini.
“Terkait update juga terhadap kasus ijazah, hari ini ada pemeriksaan terhadap tiga saksi meringankan yang diajukan oleh tersangka klaster kedua,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).
Tak berhenti di situ, pada Selasa (20/1/2026) besok, penyidik juga akan memeriksa tujuh orang saksi ahli yang juga diajukan Roy Suryo Cs.
Baca juga: Eggi Sudjana Puji Jokowi Akhlaknya Bagus, Kritik Roy Suryo Cs
“Besok, tanggal 20 Januari 2026, juga ada pemeriksaan tujuh saksi ahli yang diajukan oleh tersangka klaster kedua,” jelasnya.
Selain itu, Budi menyebutkan penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka yang berada di klaster satu.
“Selanjutnya akan dijadwalkan di dalam bulan ini juga untuk pemeriksaan tiga tersangka di klaster satu,” katanya.
Kombes Budi menuturkan bahwa nama-nama ahli dan saksi menjadi kewenangan dari pihak terlapor.
Baca juga: Pertanyakan Alasan SP3 Kasus Jokowi untuk Eggi-Damai, Mikhael Sinaga: Kenapa Roy Suryo Cs Tak Dapat?
Pihak kepolisian tidak berkepentingan menyampaikan nama-nama ahli dan saksi yang diperiksa oleh penyidik.
"Sebaiknya tanya tersangka yang mengajukan," ujar Kombes Budi.
Kubu Roy Suryo menyatakan akan ada 10 ahli dan saksi yang diperiksa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya.
Ajukan Rocky Gerung
Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Jahmada Girsang mengatakan satu saksi yang diajukan pihaknya di antaranya ahli filsafat bahasa dan politik Rocky Gerung.
Menurutnya, pemanggilan tersebut berkaitan dengan pelimpahan berkas perkara tahap 1 yang telah dilakukan pada 13 Januari 2026 lalu.
“Ini maha penting karena ini berkaitan dengan pelimpahan berkas tanggal 13 Januari yang lalu di tas saya ini ada panggilan-panggilan untuk 10 orang ahli dan saksi yang meringankan,” kata Jahmada di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Baca tanpa iklan