News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ijazah Jokowi

Kuasa Hukum Roy Suryo: Jokowi Punya Politik Pecah Belah yang Sempurna, Pakai Devide et Impera

Penulis: Rizkianingtyas Tiarasari
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DUGAAN IJAZAH PALSU - Dalam foto: Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat ditemui di kediamannya Sumber, Banjarsari, Solo, Rabu (14/1/2026). Kuasa hukum pakar telematika Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, menyebut bahwa Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sedang melakukan politik pecah belah terhadap para pihak yang menelusuri keabsahan ijazahnya.

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum pakar telematika Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sedang melakukan politik pecah belah terhadap pihak-pihak yang menelusuri keabsahan ijazahnya.

Politik pecah belah sendiri merupakan sebuah strategi untuk mempertahankan kuasa dengan cara menciptakan perpecahan di antara kelompok besar menjadi kelompok-kelompok kecil yang lebih mudah ditaklukkan atau dikendalikan.

Hal ini disampaikan Ahmad dalam program Kompas Petang yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Minggu (18/1/2026).

Kata Ahmad, Jokowi sengaja melakukan politik pecah belah, karena tidak berani menghadapi sendiri tudingan ijazah palsu.

Menurutnya, Jokowi juga meminta banyak pihak untuk pasang badan atau menjadi tameng dan menjadi pelapor pihak-pihak yang mempertanyakan keabsahan ijazahnya. 

"Memang benar, sedang, telah, dan akan terus terjadi strategi pecah belah dari kubu Jokowi yang mengonfirmasi kelicikan sekaligus pengecutan saudara Joko Widodo dalam perkara ini," ujar Ahmad.

"Karena dia tidak berani menghadapi sendiri, tapi selain melibatkan banyak pihak untuk pelapor sebagai bagian tubuh Jokowi juga memecah memecah belah perjuangan."

Ahmad juga menilai pihak kepolisian tidak netral, karena memihak ke kubu Jokowi.

Kata dia, kepolisian tidak mengikuti tahapan proses yang telah diatur dalam undang-undang.

"Tapi selain itu, kami juga sangat sayangkan kinerja kepolisian ternyata tidak berdiri tegak di atas asas dan rule of law, yang melalui tahapan-tahapan proses sesuai dengan apa yang diatur, akan tetapi mengikuti arahan dan kendali Solo," jelas Ahmad.

Lebih lanjut, Ahmad menilai, polisi tidak mengikuti tahapan lanjut setelah gelar perkara khusus yang digelar oleh Polda Metro Jaya pada Senin (15/12/2025) lalu,

Ahmad menyebut, seharusnya setelah gelar perkara khusus itu, polisi melakukan pemanggilan ahli dan saksi yang meringankan para tersangka.

Baca juga: Soroti Transkrip Nilai Jokowi, Dokter Tifa: Bagaimana Mungkin UGM Meluluskan Nilai Amburadul Begini?

Namun, hal tersebut tidak dilakukan.

Menurutnya, penyidik kepolisian malah lebih menuruti kehendak kubu Jokowi, dengan tiga hal berikut:

  • menerima permohonan restorative justice terhadap tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
  • melimpahkan berkas perkara Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma ke kejaksaan
  • menindaklanjuti pemanggilan tersangka Kurnia Tri Royani dkk

"Saya masih ingat betul saat gelar perkara khusus 15 Desember 2025 yang lalu, hasil gelar perkara khusus menyatakan proses tetap dilanjutkan dengan tindak lanjutnya memanggil keterangan ahli dan saksi yang meringankan dari terlapor atau tersangka, yang sebelumnya secara resmi sudah dikirimkan dan diterima oleh penyidik," papar Ahmad.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini