News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK: Perlindungan Hukum Kolumnis dan Kontributor Lepas Tak Sama dengan Wartawan

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERLINDUNGAN HUKUM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, Rabu (10/12/2025). MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang meminta agar kolumnis dan kontributor lepas disamakan dengan wartawan dalam hal perlindungan hukum

"Sebaliknya, jika tidak memenuhi kriteria tersebut maka kolumnis dan/atau kontributor lepas tidak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 8," imbuh Saldi.

Meski demikian, Mahkamah menilai pengaturan tersebut tidak bersifat diskriminatif. 

MK menegaskan kolumnis dan kontributor lepas tetap memperoleh perlindungan hukum melalui peraturan perundang-undangan lain.

Secara hukum, ucap Saldi, kolumnis dan/atau kontributor lepas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Pendapat di Depan Umum, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini