"Sebaliknya, jika tidak memenuhi kriteria tersebut maka kolumnis dan/atau kontributor lepas tidak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 8," imbuh Saldi.
Meski demikian, Mahkamah menilai pengaturan tersebut tidak bersifat diskriminatif.
MK menegaskan kolumnis dan kontributor lepas tetap memperoleh perlindungan hukum melalui peraturan perundang-undangan lain.
Secara hukum, ucap Saldi, kolumnis dan/atau kontributor lepas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Pendapat di Depan Umum, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca tanpa iklan