News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ijazah Jokowi

Dokter Tifa Sebut Jokowi Salah Langkah Beri Restorative Justice Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DOKTER TIFA - Dokter Tifa bersama sejumlah koleganya usai mundur atau walkout dari agenda audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025). Dokter Tifa menyarankan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo menjalani perawatan medis di luar negeri.

TRIBUNNEW.COM - Pegiat media sosial, Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa buka suara soal pemberian restorative justice oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kepada tersangka kasus pencemaran nama baik perkara tudingan ijazah palsu, Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).

Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang fokus pada pemulihan hubungan dan kerugian, bukan hanya penghukuman, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta pihak terkait untuk mencari kesepakatan damai dan mengembalikan keadaan seperti semula, mengedepankan dialog dan mediasi sebagai alternatif hukum formal. 

Kini Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah lepas dari status tersangka.

Menurutnya, Jokowi salah langkah memberikan restorative justice kepada dua orang tersebut.

"Blunder terbesar (Jokowi) saat ini adalah membuat ES dan DHL jadi pengkhianat perjuangannya sendiri. Masalahnya adalah salah orang!"

"Jika menyuruh seorang pengkhianat melakukan pengkhianatan, maka tentulah dilakukan dengan senang hati karena itulah habit dia selama ini. Itu sih bukan kemenangan," kata Dokter Tifa dalam cuitannya di X (Twitter), @DokterTifa, Senin (19/1/2026).

Dokter Tifa menilai kubu Jokowi tidak hanya sekali memperlihatkan keblunderannya, namun berkali-kali.

Menurut Dokter Tifa, kesalahan pertama terjadi ketika aparat kepolisian disebut berupaya menjerat pihak-pihak tertentu dengan pasal-pasal berat agar dapat dilakukan penahanan sejak akhir April 2026.

Namun, langkah tersebut dinilai tidak konsisten karena di saat yang sama Jokowi sempat menyatakan hanya melaporkan “peristiwa”, bukan individu, sehingga pasal delik aduan seharusnya tidak bisa diterapkan.

“Faktanya, dalam gelar perkara khusus, kami bisa membaca laporan polisi yang dibuat langsung oleh Joko Widodo, dan ternyata dia melaporkan kami,” ujar Dokter Tifa dalam pernyataannya.

Ia menyebut hal itu sebagai blunder lanjutan, karena dinilai bertentangan dengan pernyataan sebelumnya.

Selain itu, Dokter Tifa juga menyinggung nama Kasmudjo serta isu-isu lain seperti dugaan KKN yang menurutnya semakin menumpuk daftar kesalahan dalam penanganan perkara ini.

Baca juga: Roy Suryo cs Minta Audiensi DPR soal Ijazah Jokowi, Singgung Kejanggalan Hukum dan SP3 Eggi–Damai

"Blunder berikutnya soal pak Kasmudjo, KKN, dan lain lain ada begitu banyak blunder-blundernya," ungkap Dokter Tifa.

Restorative Justice Janggal

Di sisi lain, Refly Harun yang merupakan kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa, menyampaikan adanya kejanggalan soal restorative justice dari Jokowi ke Eggi-DHL.

Refly menerangkan pasal-pasal yang dikenakan kepada klaster pertama seperti Eggi-DHL ini memiliki ancaman pidana di atas lima tahun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini