News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ijazah Jokowi

Dokter Tifa Sebut Jokowi Salah Langkah Beri Restorative Justice Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DOKTER TIFA - Dokter Tifa bersama sejumlah koleganya usai mundur atau walkout dari agenda audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025). Dokter Tifa menyarankan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo menjalani perawatan medis di luar negeri.

Pasal tersebut yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Dengan ancaman itu, mekanisme restorative justice seharusnya tidak bisa diterapkan.

Apalagi jika saat ini merujuk ketentuan KUHAP yang baru.

"Seharusnya berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, nggak bisa apalagi kemudian di sana dikatakan tidak boleh dilakukan dengan tipu daya, muslihat, dan lain sebagainya karena kita melihat ini RJ-nya tidak genuine ini. Ini RJ-nya seolah-olah ada rekayasa tertentu," kata Refly di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Refly memandang ada hal-hal yang patut dipertanyakan mengenai pemberian restorative justice ini.

Termasuk soal isi pertemuan antara Jokowi sebagai pelapor dengan Eggi-DHL sebagai terlapor kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik kasus ijazah palsu.

"Ya nggak gitu-gitu amat lah sampai ngantar ke Solo dan lain sebagainya," tegas Refly.

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs lainnya, Jahmada Girsang, menjelaskan restorative justice kini diatur lebih ketat melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 yang terbit awal Januari lalu. 

Dalam aturan itu, restorative justice memiliki prosedur yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.

"Artinya, secara umum dijelaskan di situ, ada dua tingkatan Restorative Justice itu pada tingkat penyidikan dan tingkat penuntutan."

"Kalau kita hubungkan dengan yang ada sekarang di kasus ijazah palsu ini, masih dalam tingkat penyidikan ini. Yang tadi dijelaskan oleh Profesor Refly Harun, sudah dilimpahkan memang ke Kejaksaan tapi masih kemungkinan bolak-baliknya itu masih besar banget. Masih besar sekali gitu lho," jelas Jahmada.

Pada tahap penyidikan, jelasnya, restorative justice mensyaratkan adanya izin Ketua Pengadilan Negeri dengan batas waktu tertentu, serta perjanjian terbuka yang memuat poin-poin kesepakatan para pihak.

"Karena ini sudah menyangkut masalah bukan hanya dua pihak saja, termasuk jurnalis, termasuk bangsa, dan netizen, dan semua rakyat Indonesia oleh sebab itulah dibutuhkan keterbukaan dalam poin-poin yang apa di-restorative justice-kan itu," terang dia.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Reynas Abdila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini