TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan dalam penyusunan Owner Estimate (OE) tak boleh melibatkan pihak ketiga.
Menurut Nicke, pelibatan pihak ketiga dalam penyusunan OE berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
OE berfungsi sebagai acuan internal untuk menilai kewajaran harga penawaran penyedia jasa.
Adapun hal itu disampaikan Nicke saat dihadirkan sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
Mulanya jaksa menanyakan soal tata kelola Pertamina dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) saat Nicke Widyawati menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina pada periode 2018-2024.
Baca juga: Kasus Korupsi Minyak Mentah, Saksi Sebut Ada Penyimpangan Kerja Sama Sewa Terminal BBM Merak
Menurut jaksa dalam prinsip GCG ada transparansi, akuntabilitas, responsif, hingga independensi.
Jaksa selanjutnya menanyakan kemungkinan intervensi atau keterlibatan pihak ketiga penyusunan owner estimate atau OE di internal PT Pertamina.
Menjawab hal tersebut, Nicke memastikan dalam penyusunan OE tak boleh ada keterlibatan pihak ketiga.
"Secara prinsip GCG tidak boleh. Karena suatu prinsip GCG tidak ada conflict of interest," ucap Nicke.
Baca juga: Sidang Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Terungkap Trafigura Hubungi Agus Purwono Agar Menang Lelang
Dalam sidangan sebelumnya eks Chief Audit Executive PT Pertamina, Wahyu Widjayanto, mengatakan ada intervensi dari pihak PT Orbit Terminal Merak (OTM) terkait penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) dengan Pertamina.
"Apakah saudara menemukan fakta bahwa ada intervensi atau kepentingan pihak ketiga yang diakomodir dalam penentuan harga throughput?" tanya jaksa dalam sidang, Selasa (13/1/2026) malam.
"Misalkan ini kan terkait OTM, apakah mendapat informasi ada pihak OTM yang ikut menentukan dalam perhitungan harga throughput ini," imbuh jaksa.
Wahyu mengatakan berdasarkan informasi dari timnya ketika melakukan audit kerja sama tersebut.
Bahwa Peranata UI, lanjutnya pada saat melakukan penyusunan Owner Estimate (OE) mempunyai keterbatasan terkait dengan informasi seperti berapa jumlah tangki, itu semua diberikan masukan oleh pihak OTM.
Jaksa lalu menanyakan berdasarkan Tata Kerja Organisasi Pertamina apakah hal tersebut diperbolehkan.
Baca tanpa iklan