News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Surat Google Soal Chrome OS Dicueki Kemendikbud Era Muhadjir, Dibalas Saat Nadiem Menjabat

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG KORUPSI CHROMEBOOK - Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026). Saksi ungkap Google sempat bersurat ke Kemendikbud era Menteri Muhadjir Effendy terkait permintaan agar institusi itu menggunakan Chrome OS.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Strategic Partner Manajer Chrome OS Google Indonesia, Ganis Samoedra Murharyono menyatakan pihaknya sempat bersurat ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) era Menteri Muhadjir Effendy terkait permintaan agar institusi itu menggunakan Chrome OS.

Namun, surat yang diajukan pada Juli 2019 tersebut tidak pernah dibalas pihak kementerian hingga akhirnya Muhadjir lengser dari jabatannya sebagai menteri di Oktober 2019.

Surat itu pun kata Ganis baru mendapat balasan, setelah posisi Mendikbud dijabat Nadiem Makarim.

Hal itu diungkapkan Ganis ketika hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Pernyataan itu bermula ketika Jaksa menanyakan ihwal Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2019 yang pernah diterbitkan oleh Muhadjir.

Baca juga: Jaksa Tegur Saksi Karena Tertawa Saat Dicecar di Sidang Chromebook: Jangan Cengengesan Bos!

Dalam Permendikbud tersebut tidak menyebutkan secara spesifik mengenai penggunaan Chrome OS sebagai sistem operasi yang akan digunakan untuk peralatan TIK.

Adapun dalam Permendikbud itu hanya menjelaskan bahwa untuk peralatan TIK, kementerian hanya menggunakan sistem operasi lain seperti Windows dan Linux.

"Saudara pernah tahu tentang di zaman Pak Muhadjir Effendy tahun 2019 pernah mengeluarkan Permendikbud Nomor 3 tahun 2019 itu?," tanya Jaksa.

Baca juga: Eks Dirjen Kemendikbud Era Nadiem Akui Pernah Terima Uang Rp 75 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

"Tahu pak," jawab Ganis.

Lantas jaksa pun mencecar Ganis, terkait alasan Google bersurat ke Kemendkibud karena Chrome OS tak disertakan dalam Permendikbud tersebut.

"Apakah alasan itu akhirnya Google bersurat sekitar bulan Juli 2019 kepada Kemendikbud supaya ikut partisipasi dalam pengadaan TIK?" cecar Jaksa.

Mendengar pertanyaan itu, Ganis pun sontak membenarkan.

"Iya betul," kata Ganis.

Ganis menuturkan, surat itu ditujukan kepada Dirjen di Kemendikbud yang kemudian ditembuskan kepada Mendikbud Muhadjir Effendy.

Namun, surat itu tidak pernah dibalas Muhadjir hingga akhirnya dia tak lagi menjabat di Oktober 2019.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini