News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Pati

Gerindra Segera Putuskan Nasib Bupati Pati Sudewo usai jadi Tersangka KPK

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OTT PATI - Bupati Pati Sudewo bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan partainya segera memutuskan status keanggotaan Bupati Pati, Sudewo.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan partainya segera memutuskan status keanggotaan Bupati Pati, Sudewo.

Langkah ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.

Dasco menyebut, Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) Gerindra tengah menggelar rapat untuk membahas persoalan tersebut.

"Kami partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya kita tunggu saja hasilnya," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Terkait penetapan tersangka itu, Dasco menegaskan bahwa Gerindra menghormati penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

"Kami menghormati, Partai Gerindra menghormati langkah hukum yang diambil oleh KPK," ungkapnya. 

Ia menegaskan, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebenarnya sudah berulang kali memberikan peringatan kepada seluruh kader.

Peringatan tersebut ditujukan khususnya bagi kader yang menduduki jabatan publik, baik di tingkat eksekutif maupun legislatif.

"Ketua umum partai kami Pak Prabowo sudah berkali-kali menegaskan kepada kader yang menjadi pimpinan baik di eksekutif maupun legislatif untuk berhati-hati dan mawas sendiri," ujarnya. 

Wakil Ketua DPR RI ini pun mengaku prihatin dan menyayangkan masih adanya kader yang terjerat kasus hukum.

"Nah sehingga apa yang kemudian dilakukan dan terjadi itu sangat kami sesalkan. Dan tentunya kami silakan ikuti proses hukum yang pada saat ini sedang berlaku," ucapnya. 

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), serta tiga Kepala Desa yang berperan sebagai pengepul dan perantara yakni Abdul Suyono (YON), Sumarjiono (JION), dan Karjan (JAN).

Modus operandi yang dilakukan adalah mematok tarif antara Rp165 juta hingga Rp225 juta kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes) dengan janji kelulusan. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini