News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Pati

2 Kasus Korupsi Jerat Bupati Pati Sudewo, Jual Beli Jabatan dan Suap Proyek Rel Kereta

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA DUA KASUS - Bupati Pati Sudewo bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus, yaitu pemerasan jual beli jabatan dan suap proyek rel kereta DJKA.

TRIBUNNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus.

Dua kasus itu adalah pemerasan jual beli jabatan yang terjadi baru-baru ini, juga suap proyek rel kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat Sudewo masih menjabat sebagai anggota DPR RI.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penangkapan Sudewo dalam operasi tangkap tangan pada Senin (19/1/2026), menjadi pintu masuk strategis bagi pihaknya menetapkan politisi Gerindra tersebut sebagai tersangka dalam kasus suap proyek rel kereta.

"Benar, bahwa ini (OTT) adalah pintu masuk. Untuk perkara DJKA itu, hari ini juga sudah kami naikkan (ke penyidikan), jadi sekaligus," jelas Asep, Selasa (20/1/2026).

Lebih lanjut, Asep mengatakan penetapan Sudewo sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus, agar proses hukum berjalan efektif dan efisien.

Ia menyebut hal itu dilakukan agar Sudewo tidak perlu diadili dua kali.

Baca juga: Adu Harta Bupati Pati Sadewo vs Wali Kota Madiun Maidi, Sama-sama Kena OTT KPK, Selisih Rp14,5 M

"Jadi perkara-perkara yang juga (menjerat Sudewo), ini kan ada putusan sidangnya ya. Jadi sekaligus, biar tidak diadili dua kali."

"Jadi untuk persidangannya bisa satu kali," jelas dia.

1. Pemerasan jual beli jabatan

Dalam kasus pemerasan jual beli jabatan, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Kepala Desa (Kades) Karangrowo, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Karjan (JAN).

Kasus ini bermula pada akhir 2025, saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengumumkan akan membuka 601 formasi  jabatan perangkat desa yang kosong pada Maret 2026.

Informasi itu diduga dimanfaatkan Sudewo dan tim suksesnya untuk meraup keuntungan pribadi.

Sudewo disebut membentuk tim khusus yang diberi nama Tim 8 atau Koordinator Kecamatan (Korcam).

Orang-orang yang tergabung dalam tim itu terdiri dari kepala desa yang merupakan timses Sudewo saat Pilkada 2024.

Lewat Abdul Suyono dan Sujiono, Sudewo memerintahkan penarikan uang dari para calon perangkat desa.

Proses penarikan uang itu pun diduga kuat disertai ancaman.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini