TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, Kamis (22/1/2026).
Dalam sidang ini, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Choirul Huda menyatakan bahwa PK yang diajukan Emirsyah Satar lantaran ada kekhilafan majelis hakim dalam memutus perkara pengadaan pesawat.
Pasalnya, menurut Choirul Huda, Emirsyah telah dituntut dua kali dalam perkara yang sama atau masuk dalam kategori asas hukum ne bis in idem.
Pernyataan itu Choirul sampaikan saat dihadirkan kubu Emirsyah selaku pihak pemohon dalam sidang lanjutan PK tersebut.
Dalam sidang Hakim meminta pandangan Choirul mengenai kasus yang menjerat Emirsyah Satar.
Baca juga: Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Ajukan 2 Novum, Minta Dibebaskan dari Kasus Pengadaan Pesawat
"Terkait dengan kasus ini, menurut pendapat saudara?," tanya Hakim di ruang sidang.
"Kalau yang dipersoalkan misalnya ne bis in idem, menurut saya masuk ke dalam kekhilafan hakim," jawab Choirul.
Terkait hal ini, dalam sidang tersebut Choirul juga sempat memberikan pandangannya mengenai adanya terdakwa yang dituntut dua kali dengan dakwaan pasal kerugian keuangan negara dan pasal penerimaan suap atau gratifikasi.
Menurut Choirul penerapan tuntutan terhadap terdakwa itu masuk dalam asasi ne bis in idem.
Padahal semestinya, majelis hakim ataupun jaksa penuntut umum hanya bisa menghukum terdakwa tersebut dengan salah satu pasal saja.
Baca juga: Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo
"Bisa (berlaku ne bis in idem). Karena suap juga bisa bersumber dari keuangan negara. Dia memperkaya diri sendiri, tapi pertambahannya itu berasal dari keuangan negara. Misalnya dia ada unsur suapnya, ada unsur perbuatan yang merugikan keuangan negara menyebabkan suatu perbuatan," kata Choirul.
"Itu mengakibatkan kemudian tidak bisa dia dituntut kedua-duanya, salah satunya saja," lanjut dia.
Terlebih jika terdakwa tersebut juga dibebankan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti yang jumlahnya berasal dari nilai suap yang dia terima.
Apabila dalam dua tuntutan pasal itu sama-sama membebankan adanya pembayaran uang pengganti, maka menurut Choirul sama saja terdapat pemidanaan dua kali terhadap terdakwa tersebut.
"Atas dasar itulah kemudian sebenarnya jadi orang tidak bisa dituduh atas perkara yang sama. Tadi itu substansi perkaranya sama (kerugian negara dan suap), memperkaya diri sendiri, uangnya misalnya uang suap. Itu kan perkara yang sama. Tentu tidak bisa dituntut kedua-duanya dengan ketentuan pidana yang paling berat sesuai aturan konkursus idealis," jelasnya.
Baca tanpa iklan