TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana sekaligus mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Emirsyah Satar mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi pengadaan pesawat yang kini menjeratnya.
Adapun PK tersebut telah diajukan Emirsyah Satar pada 22 Desember 2025.
Sidang perdana PK yang diajukan Emirsyah Satar digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026) hari ini.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Emirsyah selaku pihak principal tampak menghadiri langsung sidang PK yang dia ajukan tersebut.
Emirsyah yang mengenakan batik berwarna coklat terlihat didampingi tim kuasa hukumnya saat duduk di kursi pihak pemohon.
Namun, sidang PK perdana itu dinyatakan ditunda majelis hakim lantaran Kejaksaan Agung selaku pihak termohon belum hadir dalam sidang tersebut.
Baca juga: Sidang Pungli Rutan KPK, Jaksa Panggil Azis Syamsuddin hingga Emirsyah Satar
“Jadi begini ya, karena tidak hadirnya termohon (Kejaksaan) ini mungkin banyak penyebab. Kemungkinan yang biasa itu karena belum diperoleh legal standing,“ kata Ketua majelis hakim Fery Marcus Justinus saat membuka sidang PK tersebut.
Alhasil hakim pun memutuskan untuk menunda sidang tersebut dan menjadwalkan ulang pada Kamis 15 Januari 2026 mendatang.
“Dan kita akan memanggil pihak yang tidak hadir. Kalau pihak yang hadir sekarang kan tidak perlu dipanggil,” ujar hakim.
Divonis 5 Tahun di PN Tipikor Jakarta
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Pesawat Bombardier CRJ-1 000 dan Sub-100 seater Turboprop ATR72-600.
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Emirsyah Satar juga dalam perkara ini dihukum untuk membayar denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Baca juga: Emirsyah Satar Respons Tuntutan 8 Tahun Penjara di Kasus Pengadaan Pesawat: Sama Dengan di KPK
Selain itu, Emirsyah juga dalam perkara ini divonis untuk membayar uang pengganti USD 86.367.019.
Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Pada tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Emirsyah menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan.
Baca tanpa iklan