News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang PK Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Ditunda, Ini Alasannya

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG PK - Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana sekaligus mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026)

Sementara itu, terkait pidana tambahan uang pengganti, majelis hakim banding hanya mengubah lamanya subsider, yakni menjadi 86,36 juta dolar AS subsider pidana penjara selama delapan tahun.

Usai putusan banding, Emirsyah Satar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun, Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis menolak permohonan kasasi Dirut PT Garuda Indonesia periode 2005–2014 itu.

Kendati demikian, dalam amar putusan kasasi, MA mengubah hukuman uang pengganti terhadap Emirsyah Satar menjadi Rp 817.722.935.892 subsider lima tahun penjara.

Emirsyah Satar terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini