Sementara itu, terkait pidana tambahan uang pengganti, majelis hakim banding hanya mengubah lamanya subsider, yakni menjadi 86,36 juta dolar AS subsider pidana penjara selama delapan tahun.
Usai putusan banding, Emirsyah Satar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis menolak permohonan kasasi Dirut PT Garuda Indonesia periode 2005–2014 itu.
Kendati demikian, dalam amar putusan kasasi, MA mengubah hukuman uang pengganti terhadap Emirsyah Satar menjadi Rp 817.722.935.892 subsider lima tahun penjara.
Emirsyah Satar terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca tanpa iklan